SUMSELTERKINI.CO.ID, MUSIBANYUASIN – Ingat, ternyata hari naas itu pasti berlaku pada siapa saja, apalagi yang coba-coba berani menjual barang haram yang merusak generasi bangsa.
Salah satunya, pengedar sabu, Wigi Pranata [29], Warga Jalan PT RT 16 Pasar Baru, Kel. Bayung Lencir, Kab Muba ini berhasil diringkus Tim Unit Reskrim, Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin, pada Senin (05/11/2018) pukul 00.30 WIB dini hari di Pasar Baru.
Begini ceritanya, Si Widi ini melakukan transaksi dengan seorang anggota Polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli sabu – sabu.
Aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir sebagai pembeli, berhasil memancing tersangka pengedar untuk ke luar dari sarangnya. Penangkapan Widi berdasarkan informasi dari masyarakat. Aparat langsung melakukan undercover buy terhadap yang diduga pengedar sabu di Jalan Pasar.
Saat itu petugas menyamar dan bertanya, berpura-pura ingin membeli sabu, dengan Widi, ia pun meng iya –kan dan langsung mengajak bertransaksi di Jalan Pasar Baru, aparat langsung menuju ke tempat yang sudah ditentukan.
Namun Widi apes bukan kepalang, Tim Unit Reskrim yang sudah mengintainya itu langsung mencokoknya karena menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang berbentuk kristal pada kantong celana sebelah kiri, warna coklat bergaris kotak-kotak yang terbungkus plastik klip warna bening. Selain 1 unit Handphone Merk Samsung, uang tunai sebesar Rp150 ribu.
“Pelaku mengakui kurang lebih sudah satu tahun melakukan pekerjaan haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti untuk proses hukum dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider padal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Winata, S.Ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Puwanti, SE menutup cerita saat dihubungi melalui seluler.[**]
Penulis : Ari W