BANGUNAN jalan setapak titian bertiang yang dibangun dengan dana desa(DD) tahun anggaran 2108, di desa Pedamaran I Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ambruk, padahal usia bangunan belum genap dua tahun.
Ambruknya jalan setapak titian bertiang dengan panjang sekitar 100 meter terjadi Rabu (15/1/2020) sore, sekira pukul 16.30 WIB, beruntung atas insiden ini tidak ada korban jiwa.
Menurut warga setempat Guluk Cakok, bangunan jalan yang menghubungkan antara dua pemukiman warga setempat yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 yang dibangun di atas rawa yang arusnya tidak begitu terlalu deras namun terasa aneh karena bisa ambruk.
Apalagi jarang dilalui kendaraan sepeda motor dan hanya dilalui pejalan kaki.
Namun, dengan adanya jalan ini perjalanan bisa lebih singkat. “Lewat jalan lain agak jauh,” kata Guluk kepada pewarta Sumselterkini.co.id , Kamis (16/1/2020).
Sementara itu, Kades Pedamaran Andi ketika dimintai keterangan terkait adanya peristiwa di wilayahnya, dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada Camat. Karena menurutnya jabatan Camat merupakan atasannya langsung.
” Dalam hal ini, langsung konfirmasi melalui camat saja. Sebab segala sesuatunya sudah diserahkan semua ke camat,” ucapnya singkat.
Menyikapi hal ini, Camat Pedamaran Hercules mengaku terkait robohnya jalan setapak itu, berdasar keterangan kades dan ketua tim pelaksana kegiatan diduga akibat erosi.
“Tentunya kami sangat berterima kasih atas informasi itu. Ya, pak kades dan ketua tim pelaksana kegiatan sudah memperbaikinya mulai hari ini, sesuai dengan pernyatan yang mereka buat,” katanya.
Ambruknya akses jalan utama dari pemukiman menuju Pedamaran, tak pelak menyisakan sejumlah pertanyaan.
Diduga lemahnya pengawasan, penggunaan volume material dalam pengerjaan proyek tersebut tak memenuhi standar bangunan jalan, terutama jalan diatas rawa.
“Kontur tanah rawa seperti itu tentunya tak sama seperti bangun di jalan biasa. Apalagi diduga material yang digunakan tak memadai. Padahal, anggaran untuk itu tak sedikit,” ucapnya.
Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) OKI Ustra Harianda mengatakan, di tahun 2018 lalu, dari Dana Desa Pedamaran sebesar Rp1,1 miliar setidaknya Rp 1.030.900.00 digelontorkan hanya untuk bangun sarana jalan.
Yakni Jalan Pemukiman/Gang Rp.210,5 juta. Lalu Prasarana Jalan Desa berupa gorong-gorong, Selokan, Box (Slab Culvert), Drainase, Prasarana Jalan lain sebesar Rp421 juta, dan Jalan Pemukiman/Gang Rp399,4 juta.
“Bayangkan saja, anggaran tersebut nyaris habis hanya untuk sarana jalan. Tapi pada kenyataan bangunan tersebut tidak sesuai dengan pengeluaran,” ujarnya. [***]
Penulis: Indra