Peristiwa

He..he, Gagal Perkosa IRT, Pemuda Dusun II Jirak Digelandang Polisi

Foto : Ari W

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Andi Syaputra pelaku percobaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga [IRT], Tumini [30],  Warga Dusun II, Desa Jirak, Kecamatan Jirak, Kabupaten Muba terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Keruh Muba, kemarin.

Peristiwa itu terjadi di Dusun II,  Desa Jirak di rumahnya korban, pelaku dan korban merupakan warga dusun yang sama.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Jirak, Iptu Adhi, SH mengatakan, kini pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menururnya kejadian itu berawal,  sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu siang akhir pekan lalu,  korban bersama anaknya sedang asyik menonton televisi di ruang keluarga, seperti biasanya. Sementara suami korban karena kelelahan tidur di kamar.

Saat  itu datanglah tersangka yang secara tiba – tiba masuk ke rumah korban tanpa permisi dan langsung mengarah ke arah korban dengan cara memeluk dari arah belakang. Sontak saja korban pun langsung menjerit sambil memanggil suaminya yang sedang tertidur.

Mendengar jeritan korban, sang suami langsung spontan menarik pelaku dan mengusirnya ke luar dari rumahnya.

Belum puas dengan perilakunya tersebut tersangka yang sudah di usir ke luar rumah mengulangi lagi perbuatannya dengan berusaha kembali masuk melalui jendela kamar rumah korban.

“Langsung  memeluk korban dari belakang serta meremas payudara secara paksa dan mencium pipi korban, dimana korban sambil berteriak memanggil suaminya,”tuturnya.

Mendengar hal, kata Kapolsek suami korban langsung berusaha melepaskan kembali pegangan tersangka sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Anggota Polsek Sungai Keruh yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan korban langsung menangkap pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan.

“Anggota Polsek bersama warga setempat membawanya ke Mapolsek Sungai Keruh guna proses lebih penyelidikan lebih lanjut,”paparnya.

Pelaku tambah Kapolsek terancam hukuman pasal 285 KUHPidana jo pasal 53KUHP Pidana.[**]

 

Penulis : Ari W

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com