Sumselterkini,co.id, Kayuagung – He..he, mau cepat kaya dengan edarkan barang haram [sabu], malah bernasib naas. Itulah yang di alami iktor Heriyanto Als Gulok (29) bin Erwan Warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
SatRes Narkoba Polres OKI diam-diam mengetahui dan meringkus, berkat laporan warga setempat karena di Jalan Poros, Desa Pedamaran VI sering terjadi transaksi Narkoba.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra melalui Paur Subbag Humas IPDA Muhamad Nizar SH mengatakan awal dari ungkap kasus bisnis serbuk haram ini dari laporan keresahan warga setempat atas maraknya peredaran narkoba.
“Selama ini masyarakat setempat resah dengan kegiatan tersangka. Warga khawatir bisnis narkoba ini pelan tapi pasti meracuni generasi muda,” terangnya.
Dilanjutkan dia, atas laporan yang masuk dengan nomor LP / A – 32 / III / 2019 / Sumsel / Res OKI, tanggal 05 – 03 – 2019. Polres OKI melakukan penyelidikan dalam menggali informasi sejauh mana kebenaran dari laporan warga.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, jajaran Satres narkoba langsung melakukan penangkapan Selasa (5/3/19) sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bandar sabu ini,” katanya.
Menurut Rizal, dari tangan pelaku ini, satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus Plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 1.23 gram.
“Tersangka sendiri beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lajut dengan barang bukti. Dari tersangka ini juga kita akan lakukan pengembangan terkait bisnis narkoba ini,” tuntasnya.[**]
Penulis :Indra