NAH, ini setidaknya jadi pelajaran bagi pasangan suami dan istri [Pasutri] yang doyan jual barang haram jenis sabu. Untungnya emang lumayan besar , dan gak perlu porsir tenaga, namun jika ketahuan resiko sangat berat.
Apalagi yang namanya sabu itu sangat merusak generasi bangsa, coba dech, dibayangkan seandainya yang jadi pasiennya itu anak sendiri [anak bandar] alias penerusnya, sudah barang tentu tak berguna, bahkan jika kecanduan dan sakau terus tinggal di rumah masa depan alias kuburan menunggu…he..he. Nyesal gak ..?
Apalagi di Wiayah Polres Ogan Komering Ilir [OKI] yang saat ini lagi serius memberantas peredaran narkoba, tentu selalu memplototin tempat-tempat yang rawan perederan narkoba. Buktinya, kerja serius Polres OKI melalui Satres Narkoba berhasil menangkap pasutri yang terlibat dalam perderan barang tersebut.
Saar ini, pasutri itu diamankan di Hotel Predeo Polres OKI, karena disinyalir sebagai bandar jenis sabu-sabu. Pasutri tersebut, yakni Muhamad Ajis (43), Desa Labuhan Batin Kec.Way Serdang Kab.Mesuji Lampung dan Dewi Susanti (33) Warga Surya adi Blok B Kec.Mesuji Kab.OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusman membenarkan penangkapan terhadap pasutri itu.
Menurutnya timnya melakukan penangkapan di sebuah warung makan di Desa Terusan Sialang Kec.Lempuing Jaya Kab. OKI, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (28/9/19).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba di desa tersebut. “Penangkapan ke dua bandar ini sendiri dari hasil penyelidikan setelah sebelumnya polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa di desa setempat peredaran narkoba jenis sabu semakin marak terjadi,” tutupnya.[**]
Penulis : dra