RIDO Saputra (19) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya oleh anggota karena sempat mendorong polisi lalu berusaha melarikan diri, Selasa (26/11/2019).
Kendati masih remaja, warga Dusun Talang Batin Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut ternyata spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Terbukti ada empat kasus keterlibatannya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Pedamaran Timur IPDA Panca Mega Surya saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019) menjelaskan, ada empat laporan polisi (LP) kasus curat terjadi di wilayah kita, pelakunya Rido Saputra.
“Tersangka Rido sudah lama menjadi target kita, hingga akhirnya pada hari Selasa (26/11/2019) malam berhasil ditangkap di Dusun Batin Mulya Desa Pulau Geronggang, atas dasar LP / B / 15 / XI / 2019 / Sek Pedamaran Timur tanggal 24 November 2019,” kata Kapolsek.
Ahad (24/11/2019) malam di Dusun Batin Mulya, tersangka Rido mencuri di rumah korban Asep Wijaya (30). Kata Kapolsek lagi, dengan cara mencongkel pintu dapur pakai sebilah pisau, lalu masuk mengambil 2 unit mesin pemotong rumput merk Tasco dan Tiger warna orange, kemudian kabur.
“Setelah berhasil ditangkap atas kasus ini, kita selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tiga kasus lainnya. Saat akan dibawa, tersangka dorong petugas kita dan mencoba lari, hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya,” tandas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka ini pada Ahad (17/11/2019) lalu sekira pukul 03.00 Wib bersama rekannya AP (20), warga Desa Pulau Geronggang yang saat ini masih buron (DPO), juga melakukan pencurian di Desa Maribaya Pedamaran Timur, korbannya Ukarsa (44).
“Saat itu keduanya mencuri dengan cara merusak engsel kunci gembok, kemudian masuk ke gudang lalu mengambil 1 unit mesin steam merk SDP warna putih merah, lalu melarikan diri membawa kabur barang tersebut,” ungkap Kapolsek.
Masih di desa yang sama, sebelum mencuri bersama rekannya AP di rumah korban Ukarsa, jelas Kapolsek lagi, tersangka Rido sekira pukul 02.00 Wib beraksi sendirian melakukan pencurian di rumah Budik (39).
“Dengan cara merusak dinding papan bagian dapur, setelah berhasil lalu meraih kunci dan membuka pintu. Selanjutnya masuk dan mengambil 1 pucuk senapan angin merk Canon lalu melarikan diri membawa kabur senapan tersebut,” tandas Kapolsek.
Dan Rabu (13/6/2018) silam sekira pukul 19.00 Wib di Desa Pancawarna Pedamaran Timur, lanjut Kapolsek, tersangka Rido melakukan pencurian bersama rekannya RN (22), warga Desa Pulau Geronggang, yang saat ini masih buron (DPO).
“Kala itu, keduanya masuk ke dalam rumah korban Pono (54), lalu mengambil dan bawa lari sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BG 6111 KX warna hitam milik korban,” ungkap Kapolsek.
Setelah berhasil kita tangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri, tambah Kapolsek, tersangka Rido diamankan di Mapolsek Pedamaran Timur berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Supra X, 1 unit mesin steam, 1 unit mesin pemotong rumput dan 1 bilah senjata tajam. [**]
Penulis : dra