Peristiwa

Curi Uang, 3 Tikus Angin Ditangkap Jajaran Polsek Batanghari Leko

Foto : Ari

SUMSELTERKINI.CO.ID, BANYUASIN – Jajaran Polsek Batanghari Leko mengamankan Doni (20), Warga Dusun 5, Desa Pangkalan Bulian, Kec. BHL Kab. Muba atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya bersama 2 (dua) pelaku lainnya berinisial W dan F.

Peristiwa itu terjadi akhir pekan lalu, sekitar pukul 08.00 WIB,  dalam rumah korban an. Kadariman (37), tepatnya dalam kamar korban di Dusun II, Desa Pangkalan Bulian, Kec. Batanghari Leko kab. Muba telah terjadi pencurian  yang dilakukan oleh 3 Orang pelaku an. Doni (20), W (DPO) dan F (DPO).

Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan dua pelaku, masuk ke dalam rumah korban yang sebelumnya para pelaku telah merusak terali jendela kamar korban menggunakan 1  Bilah Golok dan 1  buah Tang hingga pelaku berhasil masuk dan mengambil tas korban yang di gantung di dinding dalam kamar yang mana, di dalam tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp2, 8 juta lebih. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Batanghari Leko Kab. Muba.

Setelah kejadian tersebut korban bersama saudara Amran bertemu dengan saudara Pudin dan Martin di Jalan Suban II Kec. Batanghari Leko Kab. Muba, kemudian korban melihat pelaku yang dicurigai, yaitu saudara Doni Cs melintas di Jalan menggunakan sepeda motor R2 tanpa plat nomor.

Kemudian dilakukan penyetopan oleh korban, saat pelaku Doni berhasil diamankan dan 2  pelaku inisial W merupakan anak kandung dari korban dan pelaku F merupakan anak kandung saksi Pudin, ke duanya berhasil melarikan diri. kemudian korban dan saksi membawa pelaku ke Pospol Lubuk Bintialo untuk diserahkan.

Kapolsek Batanghari Leko AKP Sofya Afandi SH mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M menerangkan pelaku mengakui perbuatannya bersama W dan F.

“Doni berperan melihat situasi seputaran rumah korban saat para pelaku W dan F melakukan pencurian. Untuk uang hasil pencurian, Doni mendapat bagian sebesar Rp 700 ribu,”urainya.

Menurut Kapolsek pelaku mengakui uang tersebut sudah  dibelanjakan untuk  membeli baju, celana dan sepatu.  Ke tiganya terancam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksil 9 thn kurungan,” ujar Kapolsek BHL dihubungi Senin [3/12/2018].[**]

 

Penulis : Ari W

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com