Sumselterkini.co.id, Lahat – Lantaran tidak terima dengan perlakuaan pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, akhirnya AS (16) tahun yang masih berstatus pelajar ini melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lahat dengan LPB / 017 / I / 2019/ SUMSEL / RES LAHAT, (28/1 2019).
Di duga pelaku (BH) dengan pekerjaan seorang buruh yang tinggal di kawasan Prumnas Ravari Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat, melakukan aksinya dengan cara berulang kali hingga membuat bagian kemaluan korban terasa sakit.
Pada hari selasa tanggal 29 Januari 2019 bertempat di Jalan RD PJKA Kel. RD PJKA Kec. Lahat Kab.Lahat telah dilakukan penangkapan oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat terhadap tersangka BH.
Pada Senin (28/1/2019) pelaku telah melaukan dugaan tidak pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih dibawah umur, korban harus merasakan sakit di bagian kemaluanya setelah menerima perlakuan tersangka.
“Dari keterangan korban pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mengesek – gesekkan jari pelaku sebanyak 4 kali dan meremas remas payudara korban,” terang Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK.
Selanjutnya korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lahat dan telah dilakukan penangkapan serta telah di amankan di Poles Lahat.
“Selain pelaku kita juga terus melakukan pemeriksaaan terhadap korban dengan barang bukti pakaian korban, serta hasil visum, selain itu kita mengumpulkan pemerikasaan terhadap sakasi – saksi. Sedangkan tersangka saat ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutup Kasat Reskrim.[**]
Penulis : AKM