SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika Golongan 1 jenis Sabu, jaringan Medan, Jambi, Tulung Selapan pada tanggal 17 November lalu di daerah Tulung Selapan, OKI Sumsel.
Hal itu di ungkapkan oleh, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman P, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu(20/11/18).
“Sabu seberat 7 kilogram, dikemas dalam 7 bungkus besar plastik warna hijau, yang kita dapat dari penangkapan IV (35) dan GD (35) yang kesemuanya Kurir, di depan mapolsek Tulung Selapan,”ungkapnya.
Penangkapan tersebut, dikatakan Jhon Turman, berawal dari hari jumat(16/11/18), anggota bidang pemberantasan BNNP Sumsel, melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat didaerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang meresahkan masyarakat disana.
Selanjutnya pada hari Sabtu(17/11/18), sekitar pukul 5.30 WIB team melakukan penangkapan terhadap tersangka IV dan GD, dijaln Raya Kabupaten, tepatnya didepan Mapolsek Tulung Selapan, yang mana tersangka IV sedang mengendarai toyota Avanza warna hitam, menuju dalam ke arah Tulung Selapan.
Ketika tepat berada di depan Mapolsek Tulung Agung, Tim BNNP Sumsel dan Anggota Polsek Tulung Selapan langsung melakukan penghadangan dan tersangka sempat mundur menghindari penghadangan itu, namun petugas cepat sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengentikan laju kendaraan tersangka, serta melakukan penangkapan.
Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu(1) kardus, yang berisi tujuh (7) Paket plastik warna hijau, yang bertulis huruf china Guanyinwang, dengan berat brutto 7000 gram, yang mana barang bukti tersebut di letakkan di dashboard, depan sebelah kiri.
“Dari penangkapan tersebut, kita kembangkan lagi, dari informasi IV, bahwa ia diperintah MM(34), warga Tulung Selapan untuk mengambil barang haram itu pada tersangka AD(DPO), didaerah SPBU Kenten, dengan upah 18 juta rupiah,” ujarnya.
Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MM di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api – api, yang akan menyeberang ke Bangka, sekarang sudah diamankan dikantor BNNP Sumsel.
“Tiga tersangka, akan dikenai pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.[**]
Penulis : Faldy