BEREDAR video Pesta pernikahan Siang Malam di akun atas nama Andika damar di Desa Terlanggu Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin pada hari Minggu malam, Senin [ 13/92020], padahal di masa pandemi Corona yang melanda saat ini belum diperbolehkan adanya kegiatan pesta musik pada malam hari.
Yuni Camat Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mengatakan bahwa semuanya sudah di serahkan sepenuhnya ke Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Balai kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
“Kit serahkan dengan kapolsek karena pasti izin keramaian dari polsek sampai dengan jam 16:00 wib. Terimakasih info nya besok kami ada rakor,akan kami sampaikan dengan Kapolsek. Itu jelas melanggar, dan Kades harus turut bertanggung jawab” terangnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2020).
Camat menjelaskan tuan rumah melanggar pernyataan yang ditanda tanganinya sendiri di atas materai. “Seluruh rekomendasi kami ke polsek hanya sampai pukul 16 Coba baca rekomendasi kami dan itu berlaku untut semua Desa/Kel di Kec. BA III,” sebutnya.
Jika ada yang kucing-kucingan pada malam hari tidak kami ketahui pada saat pesta, pihak keamanan komitmen membubarkan dan untuk yang tidak kami ketahui jika terbukti maka dari kecamatan akan ada warning untuk kades, tapi kalo dari pihak kepolisian bisa ditanyakan langsung dengan Kapolsek.
“Untuk izin keramaian itu polsek pangkalan balai yang mengeluarkan, berdasarkan rekom camat dan danramil, serta permohonan yang bersangkutan ke pada kades/lurah, disertai pernyataan di atas materai,” tegasnya.[***]
AMD