SUMSELTERKINI.CO.ID, KAYUAGUNG – Dugaan adanya perbedaan jumlah antara pajak yang disetorkan PT Waskita Karya, dengan yang diterima Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Pasalnya, kalau memang ada selisih Rp25 miliar tersebut, tentu kemana uang sisa dari pajak tanah galian tersebut. Dimana, pihak PT Waskita mengaku menyetorkan pajak Rp 28 miliar, sedangkan yang tercatat di BPPD baru Rp 3 miliar.
Salah seorang Tokoh Pemuda OKI RM Edikari, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. ‘’Semua itu (beda jumlah pajak,red) harus dicari kebenarannya. Ini yang berbicara antar institusi,” ungkap Edikari.
Menurut Edikari, sudah ada fungsi dari masing-masing. Dimana, DPRD selaku pengawas, PT Waskita selaku pelaksana, dan Pemkab selaku penerima manfaat pajak itu. ‘’Ketiganya harus jelas. Harus ada pertanggungjawaban para pihak terkait, baik itu DPRD OKI, PT Waskita Karya, maupun Pemkab OKI dalam hal ini BPPD OKI,” tambahnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD OKI H Nawawi Anang mengaku, pihaknya hanya mempertanyakan beda pendapat itu saja. Sebab, saat kita temui beberapa waktu lalu, pihak PT Waskita mengaku sudah membayar pajak Rp 28 miliar. Sedangkan dari laporan BPPD OKI baru menerima pembayaran Rp 3 miliar.
‘’Jumlah itu kita ketahui dari PT Waskita, saat kita berkunjung ke manajemen PT Waskita beberapa waktu lalu. Yang datang, tiga Wakil Ketua, hanya Pak Yusuf Mekki (Ketua DPRD OKI) yang tak datang. Kemudian, seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD OKI,” tegas H Nawawi Anang.
Menurut Nawawi, jumlah Rp 28 miliar tersebut, berdasarkan klaim dari pihak perusahaan, saat dirinya dengan anggota Komisi 3 berkunjung dengan menejemen Waskita. “Pengakuan mereka sudah setor Rp28 miliar untuk pajak,” kata Nawawi.
Berdasarkankan informasi tersebutlah Nawawi mengkonfirmasi dana tersebut. Setelah dikonfirmasi justru pihak BPPD OKI mengaku hanya menerima Rp3 miliar. ”Jadi kemana dana tersebut,” tanyanya. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait informasi ini agar tidak simpang siur. ”Kita akan selidiki dulu, untuk menyingkronkan data dari kedua belahpihak,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Divisi PT Waskita Karya Sumsel, Ir Gunadi, ketika dimonfirmasi wartawan via WhatsApps (WA), mengakui mereka telah menerima kedatangan Komisi III DPRD OKI sekitar dua minggu lalu, dalam rangka kunjungan kerja (kunker). ‘’Mereka datang sekitar bulan Oktober inilah, namun tanggal pastinya saya tidak ingat,” kata Gunadi.
Menurut Gunadi, apa yang dibahas ini, hanya salah penafsiran saja. Dimana, mengenai setoran pajak Rp 27-28 miliar itu, sebenarnya jika semuanya telah membayar pajak. Perhitungannya, berapa banyak tanah yang diterima PT Waskita dari subkon, dengan hitungan harga Rp 10 ribu perkubik, dipotong pajak 2,5 persen atau Rp 2.500 perkubik. ‘’Besaran dana Rp 27-28 miliar itu untuk dua kabupaten (OKI dan OI,red),” jelas Gunadi.
Ditegaskan Gunadi, jika pekerjaan PT Waskita telah selesai, maka seluruh pajak dihitung, hingga timbul angka Rp 28 miliar. Namun, pajak yang sudah disetorkan pihak PT Waskita saat ini baru Rp 3 miliar. ‘’Pemerintah tidak perlu risau apabila subkon tidak membayar pajak, karena ini komitmen PT Waskita untuk menyelesaikannya,” tegas Gunadi.
Dimana, tambah Gunadi, dalam pembayaran pajak tanah galian itu, para subkon akan diberikan dua opsi. Yang pertama, subkon membayar sendiri pajaknya kepada pemerintah,, dengan melampirkan bukti pembayaran pajak. Opsi kedua, PT Waskita yang akan membayarkan pajak para subkon.
‘’Kalau memang PT Waskita yang membayar pajaknya, tentu sesuai dengan pemotongan dana subkon tersebut. Itu juga berdasarkan besaran tagihan subkon, yang disesuaikan dengan kontrak yang ada atau dihitung banyaknya kubik tanah yang diterima dari subkon,” tambah Gunadi.[**]
Penulis : Romi