GENERASI muda seharusnya mengisi hidup itu dengan yang baik-baik, kan harus jadi penerus bangsa, kasihani juga orang tua, kok kamu gitu, ulah yang salah yang kamu bikin sendiri pasti ada akibatnya dan ganjarannya.
Apalagi kesalahan itu sampe-sempe berurusan dengan hukum, pasti capek dech urusannya, gak bakal beres dalam hitungan jam, terlebih lagi sampe berurusan dengan pasal KUHP, siap- siap aja pasti ada pidananya.Seperti bawa sajam ataupun menyimpan barang-barang haram [sabu].
So pasti aparat pasti akan memburu, karena kedua hal itu ada pasal pidananya. Mau buktinya, baca aja ini, kasus di alami pemuda Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] bernama Lingga [30]. Dua pasal pidana bakal mengganjarnya, tidur di Hotel predeo pun pasti ia alami….enak khan.?
Eh hampir lupa, ceritanya, petugas dari Polsek Pangkalan Lampam yang dikenal dengan sebutan Tim Macan Komering itu tengah melakukan patroli huting sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Poros Desa Riding, saat itu si Lingga itu ada dipondok kebun karet, tapi ia gak bisa mengelak lagi saat petugas melakukan berpatroli, Sabtu akhir pekan ini.
Ia pun ikut digeledah, karena pemuda desa itu terlihat wajahnya gugup dan grogi sehingga aparat semakin curiga apa gerangan yang bikin ia cemas.
Kecurigaan petugas itu pun akhirnya benar-benar terbukti, oh ini yang bikin ia cemas, gugup dan takut, ternyata saat digeledah ia membawa sajam dan tiga paket kecil narkotika berjenis sabu… udah dech gak ada basa-basi petugas langsung mengamankannya.
“Selain sebilah pisau, di dalam saku celana pelaku didapat 3 paket kecil plastik kristal putih narkotika jenis sabu, yang sesaat kemudian langsung diamankan dan segera akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres OKI,”katanya Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Wempy Manurung melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, minggu (20/10/19).[**]
Penulis : dra