SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan ditetapkan tersangka, karena adanya dugaan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memberikan uang suap senilai Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
Sementara itu, katanya KPK juga sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah.
Antara lain 3 direksi PT BAP yang dijadikan tersangka, KPK juga menangkap empat orang anggota DPRD Kalteng yang diduga menerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari PDIP, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Diduga sebagai pemberi suap yakni ESS, WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalteng), dan TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer Legal PT BAP),” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, Sabtu (27/10/2018).
Bos sinar mas tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Pemberi suap terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda banyak Rp250 juta.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[**]
Penulis : Antara/wartaekonomi.co.id