Peristiwa

Belum Jelas Adanya Verifikasi Ulang, PT SMS Kembali Beroperasi

Ist

PERWAKILAN  Warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan didampingi Tim Advokasi Masyarakat HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam kembali mendatangi PT Semesta Mitra Sejahtera, Senin [3/5/2021]..

Kedatangan masyarakat bertujuan untuk mempertanyakan terkait beroperasinya Kembali perusahaan kandang ayam yang sebelumnya diberikan sanksi penutupan sementara operasional oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir karena pencemaran lingkungan berdasarkan surat keputusan Bupati Ogan Ilir No. 487/KEP/DLHP/2020 Tanggal 24 November 2020.

Dalam pertemuan ini juga Masyarakat ingin mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan terkait kegiatan panen yang telah dilakukan padahal belum ada informasi dan kejelasan terkait verifikasi ulang yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup dan pertanahan (DLHP), sesuai dengan perintah Bupati.

Kegiatan operasional PT SMS ini dikeluhkan oleh warga karena menimbulkan bau yang sangat menyengat, mengingat letak kandang ayam yang tidak ada jarak dengan pemukiman warga. Salah satu warga Desa Lorok, Uspita saat diwawancarai menyatakan bahwa Bau yang ditimbulkan dari kandang ayam membuat warga tidak nyaman dan berpotensi menganggu Kesehatan. “kami berharap Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya, karena Kandang ayam ini sangat menganggu warga,” ujarnya.

Di sisi lain, Pihak perusahaan yang diwakili oleh Bapak Didi selaku manajer dalam pertemuan ini menyatakan bahwa segala surat menyurat administrasi sudah diurus oleh perusahaan dan verifikasi ulang telah dilakukan, bahkan dengan menggebu gebu menantang warga untuk melaporkan permasalahan ini kepada Presiden. Walaupun dalam pertemuan ini pihak Perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti hasil verifikasi.

Sandesta Hasballah selaku Ketua Umum HMI MPO Cabang Palembang Darussalam yang dari awal mendampingi warga menyatakan bahwa pernyataan dari pihak perusahaan terkait telah dilakukannya verifikasi ulang tidak berdasarkan bukti yang kuat, karena pihak perusahaan tidak menunjukkan hasil verifikasi. Selain itu  warga juga tidak pernah dilibatkan bahkan diinformasikan mengenai verifikasi ulang tersebut, padahal dalam audiensi sebelumnya Bersama DLHP, warga akan dilibatkan dalam proses verifikasi ulang.

“ PT SMS ini cacat administratif dan tidak mengindahkan lingkungan pemukiman warga. Apalagi sekarang perusahaan PT SMS ini tidak mengantongi bukti-bukti verifikasi dan peninjauan ulang kelayakan operasional setelah mendapat sanksi stop operasi selama 4 bulan dari pemerintah Kabupaten Ogan Ilir karena syarat tidak lengkap,” Lanjut Sandesta.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com