SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Didampingi Kepala BPKAD, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar menghadiri Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia antara Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Ruang Rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Selasa (7/8/2018).
Dijelaskan Nasrun tanah yang dipinjam pakaikan oleh Kemensetneg untuk Sumsel tersebut memiliki luas 6800 m2. Tanah itu digunakan untuk anjungan Provinsi Sumsel di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selain menjadi sarana promosi, Anjungan itu juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung segala kegiatan yang berkaitan dengan berbagai potensi yang ada di Sumsel.
“Anjungan ini banyak gunanya baik untuk pelestarian budaya, pendidikan wawasan serta beragam kegiatan cinta tanah air. Sekaligus sarana promosi dan informasi semua potensi produk unggulan di Sumsel,” jelasnya.
Selain fungsinya tersebut, yang tak kalah penting lagi anjungan ini kata Nasrun menjadi simbol dan ciri khas pemprov Sumsel. Oleh sebab itu penggunaan tanah ini harus dimaksimalkan untuk menjawab amanat yang sudah diberikan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat dan PT TMII selaku pengelola TMII itu sendiri.
” Dengan ditandatanganinya pinjam pakai, artinya kita harus menjawab tantangan bagaimana agar tujuan pinjam pakai ini sesuai dengan keinginan pusat,” tegas Ketua Umum Forsesdasi itu saat diwawancarai.
Sementara itu Penyerahan Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara Berupa Tanah untuk 33 Anjungan Daerah, dilakukan langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.
Sebelum memulai sambutannya, Setya sempat menyapa Sekda Sumsel yang juga Ketua Forsesdasi atas kehadirannya dalam acara penyerahan dokumen.
Selain Sekda Sumsel ada 32 Sekda lainnya se Indonesia yang diundang untuk menghadiri penandatangan perjanjian pinjam pakai tanah tersebut.[Fr]