Pendidikan

Penempatan Posisi Kepala Sekolah Harus Sesuai Kemampuan

ilustrasi

PERGANTIAN posisi atau rotasi merupakan hal yang wajar dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan penyegaran bagi pejabat yang sudah terlalu lama berada di satu posisi. Selain itu, hal ini juga dilakukan agar nantinya terjadinya pemerataan kemapuan bagi tiap tiap pegawai.

Pemberlakukan rotasi atau perubahan posisi Itu bisa terjadi di tiap instansi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta. Begitu juga pada posisi Kepala Sekolah (Kepsek) mulai tingkat dasar sampai tingkat atas. Namun, bila rotasi tadi tidak sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang sesuai standar maka hal itu akan menjadi masalah.

Seperti yang terjadi pada salah satu Kepsek Negeri di Kecamatan Gunung Megang yang tidak mau disebutkan namanya. Dirinya yang sudah puluhan tahun menjadi Kepala Sekolah dan sudah berpengalaman serta memiliki kompetensi sebagai Kepala Sekolah, malah ditempatkan di sekolah dimana saat awal dirinya menjadi Kepala Sekolah. Namun di lain sisi, ada Kepala Sekolah yang dinilai belum sesuai mulai dari pengalaman dan kapasitas, ditempatkan di Sekolah yang memiliki kredibilitas sekolah unggulan.

Dikatakannya, sebenarnya dia tidak terlalu mempermasalahkan dirinya yang di tempatkan di sekolah tempat dirinya awal menjadi Kepsek, namun, bila Dinas terkait memiliki standar atau aturan penempatan posisi kepala sekolah, seharusnya mereka bisa menilai dan memepertimbangkan saat akan menempatkan seorang kepala sekolah.

Dirinya berharap kepada Dinas terkait, untuk lebih bisa cermat dan teliti dalam menempatkan atau memilih sosok calon Kepsek. Karena, nantinya para Kepsek ini juga akan dinilai dan juga menjadi acuan peningatakn sekolah yang dipimpinnya.

“Apalagi sekarang banyak sekolah yang grouping. Otomatis bukan hanya satu dekolah saja yang menjadi tanggung jawabnya. Dan ini apabila sang Kepsek tidak terlalu faham dan belum sesuai dengan kapasitasnya, bukan tidak mungkin sekolah tersebut tidak ada perubahan,” ujarnya, saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, dirinya juga sempat mendengar bahwa, ada dugaan para Kepsek yang ditempatkan di sekolah sekolah unggulan harus mengeluarkan uang pelicin agar bisa mendapatkan sekolah yang mereka inginkan. “Kalau seperti ini kan bahaya nantinya,. Kalau untuk mendapatkan posisi Kepsek di sekolah harus mengeluarkan uang, ini kan sudah salah dari awal,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi Spd S.Mn, MM ketika di konfirmasi melalui Kabid pembinaan SD, Zaiben Spd MPd via pesan singkat whatssap mengatakan, dirinya mengarahkan untuk menanyakan langsung mengenai hal tersebut kepada Bidang yang lebih memahami. “Tanyo be ke gtk deng,” jawabnya singkat seraya mengatakan bahwa dirinya sedang di luar kota.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi S.AP., M.Si saat di konfirmasi prihal isu uang pelicin, dirinya tidak menampuk isu tersebut.

Tetapi pihaknya dalam hal ini hanya sebagai fasilitator saja, dan sama sekali tidak memiliki wewenang dalam rotasi tersebut. “Ya saya sempat mendengar isu tersebut. Tapi kito cuman fasilitator bae. Wewenang nyo ado dipihak Dinas Pendidikan. Dalam hal ini Kabid Pembinaan SD dan Kabid GTK,” pungkasnya.[***]

er

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com