PADA tahun sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik PAUD dan pendidikan kesetaraan sebesar Rp600 ribu per tahun. Sekarang, menjadi Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta per tahun yang berarti untuk menyiapkan sumber daya manusia berkualitas meningkat.
Yang jelas, pemerintah terus menyiapkan generasi yang cerdas dan berkarakter menyongsong Indonesia Emas 2045. Pemerintah tidak hanya mengembangkan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Pengajaran dilakukan sejak anak bawah lima tahun maupun kelompok lainnya secara inklusif. Generasi sekarang inilah bakal pemimpin masa depan Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Program tersebut merupakan episode ke-16 dari Merdeka Belajar yang dicanangkan di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah agar kualitas pendidikan tidak hanya dirasakan anak-anak di kota, tapi juga merata di pelosok daerah. Termasuk jenjang PAUD maupun pendidikan kesetaraan.
Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan anak usia dini pada 2019-2021 tidak lebih dari 37 persen. Sedangkan, APK SD sampai SMP antara 85 persen sampai 100 persen lebih. Mereka mereformasi kebijakan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. PAUD mencakup, antara lain, kelompok bermain anak, bimbingan belajar anak, dan taman kanak-kanak.
Adapun pendidikan kesetaraan bagi masyarakat tak mampu. Mereka adalah di usia sekolah yang pernah putus sekolah, putus lanjut, atau tidak pernah sekolah. Biasanya berupa sekolah kejar Paket A, B, dan C atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Apa saja yang disesuaikan dalam paket Merdeka Belajar ke-16 ini? Pertama, nilai satuan biaya operasional pendidikan (BOP) PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan. Ketiga, penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel.
“Seperti halnya pada BOS, mulai 2022 nilai satuan BOP PAUD akan bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah. Di mana, satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” jelas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, secara daring, belum lama ini.
Pada tahun sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp600 ribu per tahun. Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta per tahun.
Dijelaskan, mulai tahun ini untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara itu, 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap. Kenaikan alokasi anggaran akan dinikmati oleh daerah-daerah terpencil dan tingkat ekonominya masih rendah dibanding daerah lainnya.
Dana itu tidak lama mengendap di rekening pemerintah. Begitu Februari 2022 dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan, diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.
Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kemudian telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dari segi penggunaan, pelaksana PAUD dan PKBM bisa lebih fleksibel. Ada sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Kemudian dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alokasi dana BOP PAUD mencapai Rp4,25 triliun untuk 6,9 juta anak-anak usia dini. Sementara itu, BOP Kesetaraan mencapai Rp1,02 triliun yang akan diberikan kepada 587 ribu peserta didik. Dana ini akan disalurkan secara langsung ke satuan pendidikan melalui 173 Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Perbendaharaan Keuangan Negara.
Dalam peluncuran tersebut, Adriana Adadikam, Kepala Kelompok Bermain Fajar Talenta, mengapresiasi terobosan kebijakan pengelolaan BOP PAUD yang dinilainya berpihak kepada masyarakat, khususnya kepada satuan pendidikan di daerah. Beni Handayani, Kepala Sekolah TK Maria Mediatrix Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, juga mengapresiasi penerapan fleksibilitas penggunaan dana, sehingga memberikan kemudahan bagi sekolah untuk menggunakan sesuai kebutuhan.
Kepala SKB Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Dian Sekar Sariutami mengatakan, dengan adanya BOP ditransfer langsung ke rekening sekolah dapat memangkas prosedur pencairan yang panjang sehingga lebih cepat dan daya serapnya tinggi. “Sekarang penggunaan BOP-nya lebih fleksibel karena tidak dibatasi oleh persentase kegiatannya sehingga memudahkan para lembaga mengatur sesuai kebutuhan tetapi tetap mengacu pada butir-butir yang sudah ditentukan. Lembaga lebih bisa inovatif dalam merencanakan anggarannya,” imbuhnya.
Bersamaan dengan itu, Kemendikbudristek juga meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.Indonesia.go.id (***)