Pendidikan

Pemerintah Bakal Terbitkan Regulasi Izin 200 Tenaga Dosen Asing

Memberikan warna tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia.

foto : istimewa

SUMSELTERKINI.ID, Bandung – Rencananya pemerintah RI bakal menerbitkan regulasi untuk 200 tenaga dosen asing (DA) untuk mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia  sehingga dapat mempercepat proses tumbuh dan berkembangnya dunia pendidikan.

Rektor Universitas Sanggha Bhuana (USB) YPKP, Asep Effendi mengatakan apabila dilihat dari regulasi negara lain memang keberadaan dosen asing sudah tidak bisa dihindari lagi.

Tujuan lainnya yakni, meningkatkan kompetensi dosen di dalam negeri agar memiliki sertivikasi internasional. Disamping, memberikan warna tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia.

“Saya denger pemerintah mengeluarkann regulasi izin kepada 200 dosen asing di Indonesia. Kalau kita lihat tujuannya ini meningkatkan kompetesi dosen kita pada level internasional kemudian memberikan  pendidiikan yang berbasis internasional seuingga ada kultur pola pendidikan yang dirubah,” kata Asep kepada wartawan di kampus USB YPKP, Bandung melansir Warta Ekonomi.co.id, Rabu (2/5/2018).

Asep menilai jumlah tenaga dosen asing yang akan mengajar di perguruan tinggi Indonesia masih minim bila dibandingkan dengan ratusan kampus dan puluhan ribu program studi yang ada di Indonesia.

Namun, kondisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi dosen di dalam negeri untuk terus meningkatkan kualitas maupun keahlian dalam mengajar program studi di perguruan tinggi.

“Jadi yang harus digarap adalah bagaimana mengembangkan pemahaman dosen di Indonesia untuk bisa mengikuti pola struktur pembelajaran di kelas internasional,” ungkap Asep.

Menurut Asep, rencana kedatangan ratusan dosen asing akan membawa dampak yang positif bagi pola pendidikan di Indonesia karena ilmu pengetahuan yang dimiliki mereka akan diterapkan dosen dalam negeri.

Dia juga mengimbau kepada para dosen di Indonesia untuk selalu menambah ilmu pengetahuan sehingga mampu memenuhi kriteria kelas internasional. Misalnya yang sekarang menyandang gelar S2 agar terus menempuh pendidikan di jenjang S3 termasuk melakukan penelitian karya ilmiah atau jurnal internasional.

Sedangkan bagi pengelola pendidikan tinggi agar terus mengembangkan infrastruktur termasuk pengembangan keahlian dosen. Hal itu sesuai dengan regulasi pemerintah yang memfokuskan diri untuk menciptakan lulusan internasional.

Berkenaan dengan gaji yang harus dibayarkan bagi dosen Asing. Asep mengaku menjadi permasalahan tersendiri. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan anggaran dana sekitar Rp4 triliun untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Jadi  kalau ini diserahkan ke pengelola perguruan tinggi maka tidak mungkin bisa dikelola dengan baik. Jadi harus ada tambahan dana dari pemerintah untuk menggaji dosen asing,” pungkasnya.[WE]

 

 

Comments
To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com