Sumselterkini.co.id, – Lebaran semakin dekat, dan kabar baik datang bagi para guru serta pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Pemerintah memastikan tunjangan profesi bagi mereka akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Tak tanggung-tanggung, anggaran lebih dari Rp828,1 miliar telah disiapkan untuk membayar tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Ini menjadi angin segar bagi 120.067 penerima yang selama ini menanti hak mereka.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan pencairan tunjangan ini bukan sekadar kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para guru. Mereka telah mengabdikan diri untuk mendidik generasi bangsa, menanamkan nilai-nilai agama, dan membentuk karakter siswa di sekolah.
Dengan tunjangan yang dicairkan sebelum Lebaran, diharapkan para guru bisa lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa terbebani masalah finansial. Pendidikan menjadi salah satu program prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama mereka yang telah bersertifikat dan memiliki beban kerja sesuai regulasi. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat mengajar para guru, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan agama di Indonesia.Pemerintah berupaya memastikan pencairan tunjangan dilakukan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan validasi data.
Suyitno menekankan pentingnya verifikasi yang ketat agar dana tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Semua pihak yang terlibat diminta bekerja maksimal agar pencairan tidak mengalami kendala. Dengan demikian, para guru bisa memanfaatkan tunjangan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka menjelang Idulfitri.
Tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar di aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025. Hal ini dilakukan agar penyaluran tunjangan tetap transparan dan sesuai prosedur.
Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS dan PPPK, maupun yang bukan ASN. Ini termasuk mereka yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun pemerintah daerah. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam pencairan tunjangan ini, selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan pencairan tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru PAI semakin terjamin. Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap guru bisa mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Selain menjadi hadiah menjelang Lebaran, pencairan ini juga menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap tenaga pendidik yang selama ini berjuang membangun karakter generasi penerus bangsa.
Tunjangan cair, hati pun lega. Kini para guru PAI bisa menyambut Idulfitri dengan lebih tenang dan penuh syukur!.[***]
