Pendidikan

Berkat Dana Otonomi Khusus Masyarakat Papua Banyak Belajar Ke Luar Negeri

 

TAHUN 2007 itu menjadi masa penuh berkah bagi Asna Kristina Krebu (40 tahun). Kala itu untuk pertama kalinya, pemerintah Kabupaten Jayapura, merintis pengiriman mahasiswa ke luar negeri. Kesempatan ini tak disia-siakan Tina – begitu Asna Kristina Krebu bisa disapa.

Dari usia, saat itu Tina bukan lagi remaja belasan tahun. Saat mendaftar umur Tina sudah 26 tahun tapi masih masuk kriteria. Tina pun menjajal melamar. Tak hanya Tina, ada puluhan siswa yang ikut melamar. Setelah diseleksi, Tina dan beberapa siswa lainnya dinyatakan lulus.

Namun, karena kemampuan Bahasa Inggrisnya masih kurang, pemerintah daerah mengikutkan kursus intensif di Bali. Setelah ditempa, hanya 13 peserta yang dinyatakan lolos Bahasa Inggrisnya. Salah satunya Tina. Tina gembira.

Pada 2009 akhirnya Tina berangkat ke Australia untuk menempuh S-1 di Universitas Canberra. Di perguruan tinggi ini Tina mengambil jurusan kajian internasional. Di negeri Kanguru itu, Tina berhasil merampungkan studinya pada 2011.

Bisa belajar ke negeri orang dengan mengandalkan kocek pribadi tentu sangat mustahil bagi Tina. Apalagi orang tuanya hanyalah berprofesi sebagai pendidik tingkat dasar di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Beruntung pemerintah setempat bisa mengalokasikan dana otonomi khusus untuk program pendidikan.

“Kalau tanpa dana otsus, saya tidak akan pernah mendapatkan kesempatan itu karena saya dibesarkan di keluarga yang kedua orang tua saya cuma guru SD,” kata Tina seperti dilansir BBC Indonesia, belum lama ini.

Dana otonomi khusus merupakan bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang menyandang status otonomi khusus.

Otonomi khusus Papua ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang ini sempat direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 yang di dalamnya mencakup Provinsi Papua Barat.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah kembali merevisi UU itu menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam Rancangan APBN tahun 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.

Bidang prioritas dana otonomi khusus digunakan untuk menyediakan kebutuhan mendasar pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Di bidang pendidikan, dana hibah khusus itu digunakan antara lain untuk membiayai kuliah putra-putri Papua seperti Tina.

Sejak dirintis 2007 itu, kini pemerintah daerah Papua dan Papua Barat rajin memberi beasiswa kepada putra-putri daerah setempat untuk kuliah ke luar negeri.

Pada Mei 2021, pemerintah Provinsi Papua mengirim 30 mahasiswa-mahasiswi unggul orang asli Papua (OAP) untuk belajar ke Amerika Serikat. Para mahasiswa ini merupakan bagian dari 100 peserta yang lolos seleksi pada tahun 2019. Dari 100 peserta itu 45 lolos seleksi kuliah di luar negeri. Sedangkan sisanya kuliah di dalam negeri.

Sebulan setelah itu atau tepatnya Juni, pemerintah Provinsi Papua mengirim 24 pelajar orang asli Papua (OAP) ke tiga universitas ternama di Amerika.

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen, ke-24 pelajar itu bakal menjalani kuliah di University Rhode Island (URI), Johnson and Wales University dan Highline College. “Dua orang akan menempuh S-2 dan sisanya S-1,” kata dia.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 1.051 penerima beasiswa dari dana Otsus Papua. Dari jumlah itu, 600 orang belajar ke luar negeri. Sedangkan sisanya belajar di dalam negeri.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com