PEMERINTAH Kab. Ogan Komering Ilir [OKI] melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan kelonggaran jam belajar sekolah terkait kabut asam. Kelonggaran jam sekolah tersebut setelah dikeluarkan surat edaran Nomor 420/756/SKR/Disdik/2019 tertanggal 20 September lalu.
“Jika udara dalam kondisi parah (buruk), maka sekolah melakukan kegiatan belajar fakultatif yakni siswa diberi tugas khusus sesuai dengan mata pelajaran yang seharusnya berlangsung untuk kemudian dikerjakan di rumah,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Amin, Selasa (24/9/2019).
Surat edaran kata dia ditandatangani langsung Bupati OKI, H. Iskandar, SE. Isinya, pilihan kebijakan yang bisa dilakukan pihak sekolah guna menyesuaikan proses belajar mengajar selama bencana asap. “Sudah ditandatangani Pak Bupati dan diedarkan, agar jadi perhatian sekolah,” ungkap Kadisdik, M. Amin.
Sekolah menurut Amin diberikan kelonggaran untuk memundurkan jam belajar jika kabut asap sudah sangat mengganggu. Untuk menghindari dampak buruk kabut asap, sekolah dihimbau untuk menyediakan masker bagi siswa melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah juga diminta proaktif dalam mencegah terjadinya kebakaran dilingkungan sekolah dengan memberdayakan elemen sekolah; Guru, siswa dan masyarakat sekitar.[**]
Penulis : dra