PROGRAM Pemberian Keringanan Pajak [Pemutihan Pajak] Pemerintah Provinsi Sumsel dimulai kemarin per1 Oktober 2021.
Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Mgs Komar Saleh membenarkan hari ini dimulai pemutihan pajak.
“Ya, dimulai per 1 Oktober 2021 kemarin pemutihan pajak untuk di Provinsi Sumatera Selatan, akan berakhir pada akhir tahun ini, per 31 Desember 2021,” katanya, kemarin.
Pemutihan pajak yang akan dilakukan di Provinsi Sumsel tersebut untuk dua kategori yaitu Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan yang kedua yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, “ucapnya.
Komar menargetkan sebanyak banyakya agar masyarakat berduyun duyun membayar pajak yang telah diberi keringanan Pemerintah Sumsel.
Untuk pajak tahunan syarat -syarat yang harus dipenuhi STNK, KTP asli dan Pajak lima Tahunan yaitu Cek fisik kendraan, STNK, foto copi BPKB.
Dengan adanya program pemutihan tersebut sangat berterimakasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera selatan khususnya Gubernur Sumsel Herman Deru.Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak silakan datang langsung ke Samsat IV, ini di Jln. Brigjen H. Hasan Kasim Komplek Basilica No.b23/24 Kec. Kalidoni.[***]
don