Pemerintahan

Usulkan Tambah Personil Polisi Kehutanan

Foto : Humas Pemprov Sumsel

Sumselterkini.co.id, Jakarta – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengajukan usulkan penambahan jumlah personil Polisi Kehutanan (Polhut) kepada Presiden RI Joko Widodo.

Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden  dan Kementerian terkait dalam rangka membahas Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Kawasan Hutanan, bertempat di Istana Negara Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Ketika dibincangi usai rapat tersebut, Herman Deru mengatakan, dalam tersebut  sejumlah Menteri dan Kepala Daerah yang hadir menyimak secara langsung arahan Presiden tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk rakyat.

Dalam arahan Presiden tersebut lanjut Herman Deru, ada dua klaster yang dibedakan yakni pemukiman dan lahan garapan, kalau untuk pemukiman nantinya akan diberikan Presiden untuk rakyat terlebih dalam pengurusan administrasinya yang dipercepat. Sedangkan untuk lahan garapan akan diatur yang sifatnya bukan tanaman keras.

“Jadi nanti ada sejenis perlindungan hukum terhadap kawasan yang dihuni oleh masyarakat, bukan berarti kedepan boleh dirambah. Sedangkan untuk jalan yang terbentur hutan kawasan itu akan diberikan kemudahan . Yakinlah dengan regulasi-regulasi ini muaranya akan mempercepat angka kemiskinan. Selain itu adanya  benturan pembangunan jalan yang menabrak kawasan juga perlu dicari solusinya. seperti kalau di Sumsel itu di daerah Empat lawang ada sekitar empat hektar  lahan,” katanya.

Herman Deru mengaku dalam rapat terbatas tersebut juga dirinya  sempat menyampaikan  usulan kepada Presiden RI untuk menambah polisi kehutanan, selain itu pula meminta langsung pada Presiden Kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil agar sertifikat yang sudah selesai  segera dibagikan ke masyarakat melalui Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat Provinsi.

“Di Provinsi Sumsel sendiri bersisa lebih kurang 120.000 sertifikat yang belum dibagikan. Kalau sudah selesai di cetak  secepatnya dibagikan pada  masyarakat. karena ini sudah perintah Presiden langsung. Selama ini masyarakat belum banyak mengetahui persoalan tanah, kalau dulu masalahnya pencurian kayu sekarang perambahan lahan, ini yang mau diatur sebagai toleransi yang diberikan Presiden,” tambahnya.

Tampak hadir Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan sejumlah Menteri terkait antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mensos Agus Gumiwang, Menteri BUMN Rini Soemarno. Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, sebelumnya Ia sempat bertolak ke Bengkulu dan menemukan persoalan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan swasta. Oleh sebab itu menurutnya kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan  sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum, terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan.

“Kemarin saat saya ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya sudah, kampungnya itu sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk hak konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah di sengketa,” tuturnya

Jokowi mengakui, tidak hanya di daerah terpencil saja, di Pulau Jawa juga nyatanya terjadi hal demikian. Seperti di dalam kawasan Perhutani, dimana jalannya tidak dapat diaspal dikarenakan ada aturan dan harus izin terlebih dahulu.

“Banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa, misalnya jalannya tidak bisa diaspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu,” ungkapnya

Jokowi menghimbau agar hal tersebut segera dipercepat penyelesaiannya, terutama yang lebih penting mengenai pendataan dan penataan tanah tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat juga  mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.

“Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan,  dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkasnya.[**]

Penulis : As

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com