Pemerintahan

Upaya Lestarikan Satwa, Tiga Ekor Elang Dilepasliarkan di Hutan Sungai Liat Babel

Lepas liar satwa

TIGA ekor elang dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yayasan ALOBI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), PT Timah Tbk, dan Garuda Indonesia Pangkal Pinang, Bangka Belitung di Kawasan Hutan Lindung Sungai Liat – Mapur, Kabupaten Bangka, Babel.

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda “Living in harmony with nature: melestarikan satwa liar milik negara”, yang merupakan bagian dari peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

“Mudah-mudahan semangat hari kemerdekaan ini menjadi momen penting untuk penyadartahuan bahwa satwa pun perlu merdeka. Sebuah ungkapan bijak menyebutkan bahwa moral suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan satwanya,” ujar Kepala BKSDA Sumsel dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Kepala BKSDA menjelaskan tiga ekor elang tersebut terdiri atas dua ekor Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) dan satu ekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus).

Ketiga ekor satwa dilindungi ini, kata dia, merupakan hasil translokasi dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur BKSDA Jakarta ke BKSDA Sumatera Selatan dan dititipkan ke PPS Alobi pada 6 Agustus 2021.

“Sebelumnya, satwa-satwa translokasi telah melalui tes serologi PCR AI dan dinyatakan negatif, serta telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta,” imbuh dia.

Dia juga mengatakan, ketiga ekor elang yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan sesuai dengan Surat Kesehatan Hewan (SKH) Nomor 040/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia menabahkan, Elang Ular Bido dan Elang Brontok merupakan satwa liar diindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dia memberikan apresiasi atas kerja tim BKSDA Sumsel bersama PPS Alobi karena berhasil melaksanakan proses rehabilitasi, habituasi sampai dengan kegiatan pelepasliaran ini.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta berperan dalam pelestarian satwa di daerah Hutan Lindung Sungai Liat Mapur, semoga satwa dapat berkembangbiak di habitat alamnya,” tutur dia.InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com