SUMSELTERKINI.ID, Jakarta- Pemerintah akan membayar tunjangan hari raya Idul Fitri 1439 H untuk ASN,TNI/Polri serta pensiunan paling lambat pada akhir Mei [awal Juni] melalui satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan permintaan satker di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25.000 dapat diajukan mulai akhir Mei.
Sementara itu untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018.
“Dengan demikian seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni,” tuturnya, di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Pemberian gaji ke 13 ini merupakan kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka,” ujarnya.
Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini.
“Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” ucapnya.
Dengan demikian ASN akan mendapat THR hampir sama seperti “take home pay” mereka satu bulan.
Menkeu menjelaskan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 % karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.
Ia merinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Sementara itu untuk ASN pemerintah daerah, Menkeu mengatakan pemprov, pemkab dan pemkot dapat menyelaraskan pembayaran sesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat.[ant]