BUPATI Musi Banyuasin (Muba) menghimbau masyarakat ikut berpartisipasi pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 65 desa yang akan berlangsung tahun 2020 ini. Sebab pilkades merupakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin tingkat desa.
“Masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk menyukseskannya agar benar-benar terpilih pemimpin yang sesuai keinginan,” kata Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin
Senada yang disampaikan Kepala Dinas PMD, Richad Chahyadi AP MSi mengatakan, selain untuk pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya dan akan melanjutkan perpanjangan tangan pemerintah tingkat desa yang nantinya dipilih oleh masyarakat yang terbaik di desanya.
Dan juga berharap, kepada seluruh kepala desa yang akan berkompetisi mendatang agar mempersiapkan diri, sebagai bakal calon yang memenui kreteria sesuai peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik peraturan pusat. Propinsi dan daerah.
Richard Cahyadi juga menjelaskan sebanyak 65 Kepala Desa di Kabupaten Muba tercatat ada yang habis masa jabatan di tahun 2019 dan 2020. Oleh sebab itu Pemkab Muba sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.6 Tahun 2019 , melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada saat ini tengah menyusun persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 Desa di 15 kecamatan se Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun 65 Desa yang akan habis masa jabatan Kades di tahun 2019 yakni diantaranya Tanjung Selatan Lais, Sukarami, Bailangu, Muara Teladan, Bandar Jaya, Sungai Medak, Sungai Batang, Rimba Ukur, Lumpatan II, Pagar Kaya, Sukalali, Kertayu, Sindang Marga, Tebing Bulang, Gajah Mati, Rukun Rahayu, Talang Mandung, Sidorahayu, Suka Makmur, Bangun Harja, Bukit Indah, Warga Mulya, Air Putih Ulu, Sialang Agung, Cinta Karya, Air Putih Ilir.
Kemudian, Keban II, Kemang, Ngunang, Tanjung Raya, Sri Gunung, Berlian Makmur, Mulyo Rejo, Bumi Kencana, Sumber Rejeki, Cinta Damai, Panca Tunggal, Tanjung Dalam, Mekar Jaya, Sumber Agung, Karya Maju, Cipta Praja, Tenggulang Baru, Supat, Tanjung Kerang.
“Selain itu, untuk Kades yang akan habis masa jabatan di Tahun 2020 yakni diantaranya di Bero Jaya Timur, Jud II, Ulak Teberau, Karang Ringin I, Langkap, Tenggulang Jaya, Letang, Lubuk Buah, Saud, Ulak Kembang, Bukit Selabu, Bukit Pangkuasan, Sako Suban, Pengaturan, Danau Cala, Teluk, Petaling, Teluk Kijing I, Epil, dan Rantau Keroya,”bebernya.
Kepala PMD ini juga mengungkapkan, adapun syarat bagi balon kades yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dimana diantaranya , berpendidikan minimal SMP sederajat, berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 65 tahun disaat mendaftar.
“Tidak pernah menjabat kades selama tiga kali masa jabatan dan tidak menggunakan narkoba,”bagi calon kepala desa dalam satu desa lebih dari lima bakal calon maka panitia akan melakukan seleksi tambahan , dimana sesuai dengan perda pelaksanaan pilkades no.6 th 2019 serta perbup no.82 th 2019 panitia telah terbantu dengan penyeleksian bakal calon yang mengutamakan pengalaman kerja di pemerintahan, umur dan tingkat pendidikan ,kenapa hal ini dimasukan karena sesuai arahan dari lembaga Ombusman RI agar mempermudah penyaringan dan lebih transparan serta objektif yang dilakukan panitia penyaringan dlm penyeleksian tersebut maka poin poin yg dimiliki oleh bakal calon harus diberikan nilai tegas Ricard.[***]
Penulis : ril