Pemerintahan

Sidak DPRD Kota Palembang Sebut Hotel Ibis Bisa Ditutup Permanen

project-hotel-ibis-palembang

Inspensi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Palembang kali ini di pembangunan Hotel Ibis Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Jumat (25/8/2017) menyimpulkan bisa saja hotel milik PT Thamrin Group ini diperhentikan secara permanen.

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Inspensi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Palembang kali ini di pembangunan Hotel Ibis Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Jumat (25/8/2017) menyimpulkan bisa saja hotel milik PT Thamrin Group ini diperhentikan secara permanen.

Kehadiran wakil rakyat ke lokasi pembangunan Hotel milik PT Thamrin Group ini guna menindaklanjuti hasil rapat gabungan Komisi I, II dan III DPRD Palembang bersama OPD terkait dan Thamrin Group.

Ketua Komisi II DPRD Palembang Candra Darmawan mengatakan, selain distop
bisa saja dilakukan pembongkaran gedung bangunan, jika kajian dari Tim teknis Dinas Tata Kota (Distakot) dan berdasarkan kajian amdal lalin mengharuskan hal itu.

“Kajian dari dua instansi itu kita tunggu sepekan untuk kami memutuskan stop permanen atau dibongkar,” tegas Chandra didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Palembang Alex Andonis.

Dia menjelaskan, secara kasat mata pihaknya mempertanyakan aliran air di basement dan memang tidak terlihat kemana air itu dialirkan. Dan itu akan dipertanyakan nanti kepada Dinas Tata Kota selaku instansi yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, pihaknya ingin pembuktian soal ground ancher sudah dicabut, dipotong atau disembunyikan. Sejauh ini, memang sudah ada beberapa perbaikan fasilitas umum (fasum) sebagai wujud etikad baik dari pengembang, hanya saja belum rampung.

“Kita nanti bukan hanya akan merekomendasikan tapi meminta, apa yang menjadi hasil amdal lalin dan tata kota,” jelasnya.

Sementara Head Legal Thamrin Group Rudy Hartono mengatakan, permohonan revisi IMB sudah diajukan dan saat ini sedang dalam proses. Sementara rekomendasi Amdal Lalin sudah rampung, terkait ground ancher yang dipersoalkan saat ini sudah dicabut.

“Tidak bisa-lah kalau mau dibongkar atau distop permanen. Karena untuk semua permasalahan akan kami selesaikan,” kata dia.

Sidak Komisi II berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Para wakil rakyat meneliti satu persatu bangunan gedung, serta lantai perlantai hingga dua basement, yang akan digunakan sebagai lahan parkir.

Sementara pasca tujug hari di-stop sementara, posisi tower crane belum berobah masih terletak pada posisi semula sebelum di-stop.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com