MENJELANG peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus, presiden memberikan tanda kehormatan atas nama negara. Menjelang peringatan HUT ke-76 RI, Presiden Joko Widodo kembali menganugerahkan tanda kehormatan itu di Istana Negara, pada Kamis, 12 Agustus 2021, dalam sebuah upacara yang menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berbeda dengan upacara serupa pada tahun-tahun sebelumnya, penerima tanda kehormatan pada 2021 ini cukup besar, yakni 335 orang, dan ada sebagian sudah almarhum. Tanda kehormatan yang diserahkan adalah berupa Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Sebagian besar penerimanya ialah para tenaga kesehatan yang berjuang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19 pada 2020–2021 ini. Jumlah mereka adalah 325 orang (97 persen), terdiri dari 103 orang dokter dan 153 tenaga medis lainnya. Sebagian mereka juga sudah berpulang akibat infeksi Covid-19.
Tak semua penerima (atau wakil keluarganya) bisa dihadirkan untuk menerima penghargaan karena alasan protokol kesehatan. Dalam penganugerahan ini, hanya ada 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di istana. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam jumlah itu, ada lima orang penerima Bintang Mahaputera, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 76/TK tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021. Rinciannya, penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr Artidjo Alkostar SH, LL M, dan almarhum I Gede Ardika. Bintang Mahaputera Utama yaitu Antonius Sujata SH, MH.
Berikutnya, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada Drs H Maradaman Harahap SH, MH dan Dr (HC) Dipl Ing Jacobus Busono. Sebagai catatan, menurut Pasal 8 Ayat 2 UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Penghormatan Bintang Mahaputera itu terdiri dari lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna; Adipradana; Utama; Pratama; dan Nararyapasal.
Pada kesempatan itu pula, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo. Penganugerahan ini didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 77/TK tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.
Selanjutnya, Kepala Negara menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa pada 329 penerima, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 78/TK tahun 2021, tanggal 4 Agustus 2021. Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada empat penerima dan ada Bintang Jasa Kelas Pratama untuk 258 penerima yang semuanya adalah tenaga kesehatan, yakni 105 dokter (dari berbagai spesialisasi) dan 153 profesi perawat/tenaga kesehatan.
Sementara itu, Bintang Jasa Nararya telah dianugerahkan pada 67 penerima lainnya yang juga dari kalangan medis, dengan rincian dari profesi dokter 9 orang dan profesi perawat/tenaga kesehatan 58 orang. Secara keseluruhan hari itu ada 325 tenaga medis yang menerima bintang perhormatan.
Adapun perwakilan penerima Bintang Jasa yang hadir secara fisik, pada hari itu adalah penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama almarhum Drs H Rusdi Sufi, Prof Dr dr (hc) Goldammer Johan Georg Andreas, Dr Ishadi SK MSc, dan Eurico Guterres SE MM. Lalu, Penerima Bintang Jasa Pratama almarhum Dr dr Adnan Ibrahim SpPD, Ngadiah SKM; sedangkan Penerima Bintang Jasa Nararya adalah almarhum Soehendro SKM, MKes.
Dalam Pasal 6 UU nomor 20 tahun 2009 disebutkan bahwa tanda kehormatan itu bisa berupa Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha. Adapun Tanda Kehormatan Bintang seperti dimaksud dalam Pasal 8 bisa berupa Bintang Sipil dan Bintang Militer. Bintang Sipil itu sendiri ada enam jenis, yakni Bintang Republik Indonesia; Bintang Mahaputera; Bintang Jasa; Bintang Kemanusiaan; Bintang Penegak Demokrasi; Bintang Budaya Parama Dharma; dan Bintang Bhayangkara.
Sebagaimana Bintang Mahaputera, Bintang Jasa yang dianugerahkan Presiden Joko Widodo juga terbagi dalam tiga kelas, yakni Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya. Seperti Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi dan Bintang Bayangkara terdiri dari tiga kelas, yaitu Utama, Pratama, dan Nanarya.
Terlepas dari jenis bintang dan kelasnya, seperti disebutkan dalam UU, tujuan memberikan bintang tanda kehormatan itu adalah untuk memberikan penghormatan dan penghargaan atas sumbangan darma bakti dan pengorbanan dari para penerima. Pengakuan atas darma bakti dan pengorbanan itu diharapkan bisa menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, patriotisme, dan keteladanan bagi segenap warga bangsa.[***]