PEMBATASAN Sosial Bersekala Besar (PSBB) Kota Palembang akan dilaksanakan H+2 Idul Fitri. Tak hanya asal memberlakukan tentu Pemkot Palembang akan melakukan beberapa persiapan, salah satunya menyiapkan 11 sektor kebijakan yang harus ditaati masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, untuk draft perwali pihaknya telah menyiapkan. Tinggal memastikan persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelahnya baru perwali disosialisasikan dan langsung tembusan ke Gubernur Sumsel.
“Dalam penerapannya nanti setidaknya ada 11 sektor yang harus ditaati sama seperti kota lain yang sudah melakukan. Seperti pembatasan pergerakan oramg, barang dan transportasi,” katanya, Rabu (13/5).
Sekda menegaskan, selain itu juga, yang tetap diperbolehkan beroperasional selain kesehatan juga sektor pangan dan sandang, perbankan telekomunikasi, industri. Kebijakan untuk rumah makan tetap dibuka asal take away dan pedagang di pasar tradisional boleh berjualan.
“Untuk sanksi bagi pelanggaran akan dibahas kemudian,” katanya.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan yakni sistem pembatasan warga saat di jalan raya. Lalu pengiriman barang, dan protokol pengendara transportasi. Artinya kendaraan yang melewati perbatasan harus bersyarat sesuai Permenhub dengan mengacu alasan jelas.
“Kalau tidak jelas, kendaraan harus putar arah. Kemudian untuk aturan perkantoran masih boleh bekerja dengan konsekuensi instansi menyiapkan alat kesehatan,” pungkasnya. [***]
An