KABAR gembira bagi mereka yang berencana menggelar konser musik, pernikahan, konferensi, pameran dagang, atau festival.
Mulai saat ini pemerintah akan mengizinkan kegiatan skala besar itu. Alasannya, karena tren kasus COVID-19 menunjukkan tanda-tanda membaik. Tapi ingat, gelaran hajatan besar itu tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat atau harus mematuhi pedoman pandemi COVID-19 yang ditetapkan.
“Pemerintah mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif, tetapi juga aman dari COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Minggu sebagai mana dilansir dari InfoPublik.
Sekarang ini pemerintah juga berencana menggelar kegiatan berskala besar, yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dan kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2. “Penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujar Johnny.
Kata Johnny, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua. Izin penyelenggaraan kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali.
Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang, serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
Dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi COVID-19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar berlangsung. Risiko itu yakni:
1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk berpeluang lebih besar penularan.
5. Jumlah partisipan yang berpotensi penularan semakin besar.
6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.
Enam risiko itulah yang mendasari pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Sebelum kegiatan, penyelenggara perlu melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
Saat kegiatan, penyelenggaran perlu memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, dan memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan. Selain itu, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.
Jangan Terlena
Tren pertambahan kasus positif Virus Corona (COVID-19) di Indonesia melandai sejak awal Agustus 2021.
Memang merujuk data Satgas Penanganan COVID-19 sepanjang Juli-September 2021, tren pertambahan kasus positif virus corona perlahan menurun memasuki Agustus hingga awal September 2021.(muhamad nasir)