KETUA Pengadilan Agama Kota Pagar Alam resmi Melantik Muhamad Ilham, SH.I MM dan Lutfi Hadi Saputra SH sebagai juru sita pengganti lokal.
Pelantikan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Komplek Perkantoran Gunung Gare Kota Pagar Alam, Kamis (23/1/2020).
Ketua Pengadilan Agama Kota Pagar Alam Febrizal Lubis, S.Ag., SH mengatakan Pelantikan dua orang juru sita pengganti lokal ini dilakukan untuk memperlancar kinerja pengadilan dalam menyelesaikan perkara yang diajukan sehingga perkara yang dihadapi pihak pemohon mupun pihak tergugat dapat berjalan efektif dan efisien, saat ini jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama sudah lumayan banyak.
”Jika juru sita yang bersangkutan sedang berhalangan ataupun sakit kan ada yang tetap mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga pihak yang sedang berperkara tidak dirugikan,” ungkapnya
Ditambahkan Ketua Pengadilan Agama tugas dan fungsi Juru sita pengganti lokal antara lain untuk melaksanakan semua perintah Ketua Majelis, melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman pengumuman dari Pengadilan Agama, melakukan teguran, pemberitahuan, melakukan penyitaan, membuat berita acara penyitaan dan menyampaikan salinan nya kepada pihak yg berkepentingan, melaksanakan putusan Pengadilan (Eksekusi), membuat berita acara eksekusi dan menyerahkan salinannya kepada pihak yg berkepentingan, melakukan penawaran pembayaran uang (Konsinyasi), membuat berita acara penawaran pembayaran tunai,” imbuhnya.
Salah satu juru sita pengganti lokal Muhamad Ilaham SH.I MM mengatakan siap mengemban tugas yang amanahkan ketua Pengadilan Agama untuk dirinya meskipun tidak ada tunjangan tambahan, karena juru sita pengganti lokal ini bersifat membantu dalam upaya kelancaran proses perkara persidangan seperti melakukan pemanggilan, penyitaan dan lainya.
“Jika juru sita sedang tugas luar ataupun cuti persidangan tetap bisa berlangsung sehingga pihak yang berperkara tidak harus menunggu,”jelasnya. [***]
Penulis : Rozie