RUMAH Sakit Umum Daerah Sekayu merupakan rumah sakit yang pertama kalinya di Provinsi Sumatera Selatan merekrut Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ada sebanyak 67 orang berasal dari berbagai provinsi yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi sebagai Pegawai Tetap BLUD, di Aula RSUD Sekayu, Senin (30/12/2019).
Dalam sambutannya Sekda Muba mengatakan atas pelantikan tersebut dapat memacu semangat Pemerintah Kabupaten Muba untuk menjadikan RSUD Sekayu sebagai rumah sakit bertaraf internasional dan rujukan regional.
“Ini satu-satunya Badan Layanan Umum Daerah yang punya pegawai tetap. Status kalian sama dengan ASN hak kalian pun insyaallah sama. Untuk itu jadikan rumah sakit ini benar-benar rumah sakit yang memberikan layanan profesional dan layanan yang baik bagi siapapun didalam maupun dari luar Kabupaten Muba,” pesan Apriyadi usai melakukan pelantikan.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Muba memang tengah melakukan percepatan dalam menjadikan RSUD Sekayu sebagai rumah sakit yang bertaraf internasional. Pada tahun 2020 mendatang Pemkab Muba akan membangun tiga unit bangunan tambahan pada rumah sakit tersebut. Yakni bangunan untuk BPJS, Penunjang Medis, dan satu lagi untuk rawat inap kelas III.
“Insyaallah tahun 2020 ini, melalui kerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kita akan membangun tiga unit bangunan itu,” tuturnya.
Sementara, Direktur RSUD Sekayu dr Makson menyampaikan rincian 67 orang Pegawai Tetap BLUD itu yakni, Dokter Spesialis sebanyak 2 (dua) orang, Dokter umum sebanyak 3 (tiga) orang, Profesi Ners sebanyak 5 (lima) orang, Profesi Apoteker sebanyak 2 orang, S1 Kesehatan masyarakat sebanyak 2 orang, S1 Komputer sebanyak 3 orang, D III Keperawatan sebanyak 27 orang, D III kebidanan 5 orang, D III Akutansi sebanyak 1 orang, D III Farmasi sebanyak 3 orang, D III Fisioterapi 2 orang, D III Analis kesehatan sebanyak 1 orang, D III Kesling sebanyak 1 orang dan SMA sebanyak 10 orang.
Lanjutnya terpilihnya 67 orang tersebut telah melalui proses seleksi dengan berbagai tahapan yaitu tes tertulis, tes kompetensi, psikotes, wawancara dan paparan inovasi dan juga ditambah penilaian kinerja selama yang bersangkutan bekerja di RSUD Sekayu khususnya tahun 2019. Sistem penggajian pegawai tetap mengacu sistem penggajian ASN.
Selain itu pegawai tetap BLUD juga mendapatkan asuransi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan antara lain perlindungan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, tabungan hari tua serta jaminan pensiun.
“Pengangkatan Pegawai Tetap BLUD ini dilakukan juga untuk menyelaraskan atas komitmen Pak Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam memajukan dan melengkapi fasilitas yang ada di RSUD Sekayu. Karena hal tersebut tidak akan berguna untuk masyarakat kalau tidak didukung oleh SDM yang mempuni,” tandasnya.[**]
Penulis : ril