Pemerintahan

Pemkab Muba Mediasi Masyarakat Eks Marga Bayat – PT BPP

Foto : Humas Pemkab Muba

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar Rapat Fasilitasi Terkait Permasalahan antara Masyarakat Warga dari Eks Marga Bayat Kecamatan Bayung Lencir dengan PT. Bumi Persada Permai (BPP), di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Kamis (16/12/2018).

Rapat mediasi dipimpin Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, dan dihadiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Muzawir, Manager Humas PT BPP Amin, dan Perwakilan Masyarakat Eks Marga Bayat, Mursal serta Perwakilan Perangkat Daerah Muba meliputi, Perwakilan Disnakertrans, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bappeda, Disbun, Dinas Lingkungan Hidup, Kasubbag Administrasi Pembangunan dan Perekonomian dan Camat Bayung Lencir.

Dalam rapat tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra membahas beberapa keputusan  yang telah disepakati pada rapat sebelumnya (16 Oktober 2018), diantaranya pertama, PT BPP bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta rehabilitasi Sungai Selaro, kemudian melakukan penyiraman jalan secara periodik, meminta agar diupayakan ganti rugi terhadap tanah masyarakat yang disinyalir tergusur dalam kegiatan pembangunan HTI, dan menyarankan agar makam leluhur yang berada dalam areal kerja PT BPP dijaga dari kegiatan pembangunan HTI, serta makam tersebut dipasang tugu permanen juga dibatasi parit.

Rusli meminta kejelasan dari pihak perusahaan agar sesuai kesepakatan rapat sebelumnya, beberapa permintaan masyarakat telah diimplementasikan, sehingga permasalahan dapat terselesikan.

“Sepanjang kita menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan mudah-mudahan saja terselesaikan dengan baik,” ujar Rusli.

Menurut penjelasan Manager Humas PT BPP Amin, mengatakan semua tuntutan masyarakat tersebut telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun masih ada dua poin yang belum, pertama penentuan lokasi perbatasan wilayah hutan milik PT BPP dengan hutan di pinggiran sungai yang dimaksud masyarakat masuk pada wilayah mereka. Dan pemasangan tugu permanen di daerah tampang lama, terkait makam leluhur.

Perwakilan masyarakat, Mursal (40) mengatakan untuk semua hasil yang disepakati, pihak PT BPP sudah melaksanakannya, namun untuk penentuan batas wilayah, kami inginkan agar dari Dinas kehutanan dan Pemkab Muba terkait juga ikut turun langsung untuk mengecek lokasi, dan penentuan batas wilayah  harus berdasarkan Peraturan Pusat.[**]

 

Penulis : Ari W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com