KABUPATEN Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), jika selama ini jika hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menempuh waktu selama 2 jam lebih untuk datang ke Mapolres Muara Enim. Nah kini, masyarakat daerah itu cukup mendatangi pusat layanan SIM di Mapolres setempat. Menyusul telah di diresmikannya pusat layanan SIM di Mapolres PALI oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Kapolda Provinsi Sumsel Kapolda Provinsi Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, Jumat (2/10) pagi.
Gubernur H. Herman Deru menegaskan, launching layanan SIM di Kabupaten PALI merupakan yang pertama di Sumsel yang hadirinya secara langsung, upaya ini merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat PALI.
“Ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan jajaran Polda Sumsel. Sebab jika sebelumnya orang PALI harus menempuh perjalanan 2 jam ke Muara Enim, Nah sekarang warga di sini cukup datang ke Mapolres PALI jika ingin membuat atau memperpanjang SIM,” tegasnya.
Lebih lanjut Gubrnur Herman Deru mengingatkan seluruh Masyarakat PALI yang sudah berusia 18 tahun untuk segera membuat SIM C untuk kendaraan roda dua dan SIM A untuk pengemudi roda empat.
“Jadilah masyarakat yang patuh dan taat hukum. Ini juga salah satu upaya pemerintah menekan kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten PALI,” tandasnya.
Sementara Bupati PALI Heri Amalindo menyebutkan dengan adanya kantor pelayanan pembuatan SIM di Mapolres PALK , masyarakat jadi lebih dimudahkan serta lebih efesiens waktu dan irit tenaga.
Menurut dia, antusias masyarakat PALI untuk dapat mengantongi SIM cukup tinggi, oleh sebab itu Ia menghimbau dengan dilaunchingnya pusat layanan SIM ini, warga PALI dapat memanfaatkan paasilitas layanan yang diberikan aparat di Mapolres Pali.“Sehingga kedepan masyarakat PALI lebih taat akan aturan berlalu lintas,” ucap Bupati Heri Amalindo.[***]
Ril