SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) tidak ada Anggaran Biaya Tambahan [ABT] karena tidak mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.
Mungkin Muba tahun ini satu-satunya daerah yang di Sumsel yang tidak mengajukan, karena diduga terlambatnya pengajuan yang dilakukan Pemkab Muba melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sehingga tidak bisa dilakukan kesepakatan bersama antara DPRD Muba dan Pemkab Muba sebelum akhir September 2018 lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Ahmadi Dausat menyesalkan tidak adanya APBD Perubahan malah akan merugikan Pemkab Muba sendiri.
“Sangat merugikan terutama untuk anggaran yang tidak bisa dianggarkan sepenuhnya pada APBD Induk seperti gaji untuk honorer Bidan PTT karena tidak bisa diajukan pada APBD induk atau melalui Perbup,” ujar Ahmadi didamping Ahmad Riva’i saat dibincangi, Selasa (23/10/2018).
Dikatakannya, untuk tenaga honor yang lain seperti TKS dan tenaga pendidikan dirasa aman karena sudah dianggarkan 12 bulan pada APBD induk.
Kendala utama ada pada Pemkab Muba melalui Bappeda yang tidak mengajukan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) pada APBD Perubahan 2018 ini.
“Pihak DPRD sendiri sudah melayangkan surat dari bulan Mei yang lalu untuk segera mengajukan dan dilakukan pembahasan. Namun sampai akhir september tidak dilakukan embahasan dan kesepakatan bersama jadi dianggap tidak mengajukan usulan APBD Perubahan sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman penyelesaian APBD” jelasnya.
Terpisah, ditanya anggaran sekitar Rp28 miliar untuk pihak ke-3 pekerjaan yang telah selesai yang masuk dalam ABT namun gagal diusul, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba Mirwan Susanto mengatakan Pemkab Muba akan tetap melakukan pembayaran.
“Karena hal itu sifatnya mendesak, tetap akan dilakukan pembayaran yang mekanismenya melalui Perbup, ujarnya.[**]
Penulis : Ari W