Pemerintahan

Masa Covid, Pemerintah Larang Rayakan Natal dan Tahun Baru

PEMERINTAH dipastikan tetap melarang perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Begitu juga ibadah di Gereja yang harus dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjelaskan, pemerintah telah mengubah rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maskarakat (PPKM) level tiga selama libur Nataru dan menggantinya dengan kebijakan pengetatan Nataru.

“Perayaan Tahun Baru dan Natal tidak dibolehkan tapi ibadah tidak dilarang dengan kapasitas maksimal (gereja) 50 persen. Dan saya dengar dari Pimpinan Agama Katolik dan Kristen, mereka juga melakukan ibadah daring,” ujar Menkominfo di Jakarta pada Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya pemerintah akan memberlakukan PPKM level tiga untuk mengantisipasi munculnya cluster baru COVID-19 dan masuknya varian Omicron.

Namun, dikarenakan jumlah penyebaran kasus virus yang semakin melandai di Indonesia, menjadikan pemerintah melonggarkan rencana PPKM tersebut.

“Maka untuk Nataru, pemerintah tetap melakukan pengawasan agar tidak jadi penyebaran COVID-19 yang baru karena tahun depan kita adakan G-20. Sekarang bukan PPKM, tapi pengetatan Nataru,” imbuh dia.

Dalam aturan ini, kata Menkominfo, perjalanan hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksin sebanyak dua kali.

Kegiatan seni yang melibatkan penonton juga dikatakan Johnny dilarang dan restoran hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan di perbatasan negara dengan menerapkan aturan karantina selama 10 hari untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

“Dengan ini kami sarankan buat masyarakat untuk segera vaksinasi. Vaksinnya tersedia jadi perjalanan aman. Untuk yang sakit dilarang bepergian,” kata Menkominfo.

Aturan pengetanan Nataru ini menurutnya nantinya akan diatur lebih jelas melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Pada kesempatan tersebut, Menkominfo juga mengimbau agar masyarakat tetap tetang terhadap adanya varian Omicron karena situasi di Indonesia masih aman.

Berdasarkan informasi terakhir, lanjut dia, varian ini memang relatif lebih ringan dibanding varian Delta dan bisa sembuh dengan sendirinya, dengan masa berobat di Rumah Sakit (RS) hanya tiga hari.

“Tapi kita tetap waspada agar (varian Omicron) tidak masuk ke Indonesia. Apalagi varian ini lebih menulari usia remaja. Agar milenial kita berhati-hati,” kata dia.
InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com