KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan 6 dari 7 ekor Lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, provinsi Bali. Keenamnya berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke laut oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama masyarakat sekitar.
Sedangkan satu ekor lainnya tetap terbawa ombak ke pinggir pantai meski telah berusaha didorong kembali ke laut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan 7 ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra) tersebut awalnya ditemukan oleh Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) setempat pada awal pekan lalu.
“Enam ekor berhasil selamat, namun 1 ekor dalam kondisi kritis, Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan merelokasi 1 ekor lumba-lumba tersebut ke kolam yang ada di TCEC. Setelah dipindahkan dan dilakukan pengamatan awal, kondisi lumba-lumba ini berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” jelas Yudi dalam kwtwrangan resmi, Minggu (15/8/2021).
Selanjutnya lumba-lumba tersebut yang sudah dalam kondisi mati lalu dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan). Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa Lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit Lumba-lumba juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama. Sedangkan usia lumba-lumba diperkirakan 12-15 tahun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan.
Sementara paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” ujar Yudi.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta menerangkan bahwa Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal ini diperkuat juga dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022. Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan,” terang Tari.
Tari juga menambahkan salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian Lumba-lumba. Karenanya, penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk segera dilakukan. InfoPublik (***)
Ril