Pemerintahan

Kementerian PANRB : Kita Tidak Boleh Terjebak Rutinitas Zona Nyaman atau Comfort Zone

ist

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan untuk transformasi pelayanan yang lebih optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan gagasan baru dalam reformasi pelayanan.

“Kita tidak boleh terjebak dalam rutinitas zona nyaman atau comfort zone, dan perlu mengembangkan ide/terobosan/kreatifitas dalam reformasi pelayanan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual, Jumat (9/4/2021).

Dia menjelaskan dalam memberikan pelayanan, yang harus diperhatikan adalah kualitas kinerja dan kompetensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. “Aparatur sipil negara (ASN) merupakan tulang punggung negara yang harus memberikan kontribusi nyata dengan menunjukkan kinerja yang berintegritas, profesional dan akuntabel,” imbuh Diah.

Diah menambahkan, pelayanan publik yang responsif dan berdaya saing global menjadi arah baru dalam transformasi kebijakan baik secara regional, nasional, maupun internasional. Hal tersebut berkesinambungan dengan tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) yaitu memberikan dukungan kemudahan berusaha di Indonesia. “Sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi, baik usaha mikro maupun makro,” imbuh Diah melansir situs resmi menpan, sabtu [10/4/2021].

Selain itu, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ramah kaum rentan yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Secara khusus, di pasal empat disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” tutur Diah.

Diharapkan, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana berkebutuhan khusus secara bertahap dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi pelayanan publik tahun 2021 ini, mengangkat tema ‘Sinergi Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Transformasi Pelayanan Publik’. Sehubungan dengan tema itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta mewujudkan transformasi pelayanan publik ke arah modern.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus mengatakan untuk mewujudkan transformasi pelayanan dibutuhkan implementasi kebijakan terkait pelayanan publik. “Maka upaya yang dilakukan adalah pada implementasi kebijakan terarah dan berkesinambungan,” tuturnya.[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com