DALAM rangka menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muba tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba, Kamis (23/5/2019).
Menurut laporan Plt Kepala Dinas PU PR Kabupaten Muba, H Herman Mayori ST MT mengatakan Maksud kegiatan Penandatangan MoU nota kesepahaman terhadap beberapa kegiatan yang ada di Dinas PUPR, terkhusus adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan yang dimulai pada tahun 2015, 2016, 2017 dan juga akan kami susulkan tindak lanjut kegiatan tahun 2018, karena baru berakhir bulan Mei 2019.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Muba atas Penandatanganan MoU, karena disini kami bukan tidak berbuat, namun sebelumnya sudah diadakan rapat dengan rekanan (mitra pihak ke 3) kemudian surat resmi juga sudah berapa kali dilayangkan, terakhir rapat dengan Pak Sekda dan Inspektur Kabupaten Muba namun belum ada realisasi yang signifikan. Melalui MoU ini dengan harapan hal seperti ini dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, “jelas Herman.
Sementara itu dalam sambutan Kajari Muba, Suyanto SH MH mengatakan MoU ini baru pra/awal nantinya akan ditindaklanjuti ke Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Memang dalam kejaksaan ada fungsi perdata dan tata usaha negara, artinya apabila pada institusi negara ada sengketa hukum perdata, Kejaksaan dengan kuasa khusus bisa mendampingi. Seperti kegiatan hari ini pada fungsi hukum perdata, karena ada temuan pada kegiatan di Dinas PUPR sejak tahun 2015 hingga 2018,”ujarnya
Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi mengatakan kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik, Lendatanganan MoU Kejaksaan Negeri Muba dengan Pemkab Muba dalam hal ini Dinas PUPR merupakan tindak lanjut MoU induk antara Bupati dan Kajari Muba sebelumnya, ini turunannya dan nanti akan ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yangg telah dikuasakan.
Dikatakan Sekda MoU ini untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2016 dan 2017, tidak menutup kemungkinan tahun 2018. Kami Pemkab Muba begitu menerima LHP ini kami telah melakukan administrasi, baik surat yang ditandatangani oleh Plt Kadis PUPR bahkan Bupati namun belum ada yang mengindahkan.
Padahal ada Undang-Undang menegaskan bahwa hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti jika tidak akan lari ke pidana lainnya dan tentunya berlanjut ke penegak hukum.
“Dan alhamdulilah Kejaksaan Negeri Muba masih mengajak melakukan proses pencegahan bukan langsung pada wilayah penindakan, oleh karena itu kami sangat berterimakasih,”urainya.[**]
Humas Muba