Pemerintahan

Ini Syarat –syarat Seleksi CPNS untuk Eks K2

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:

1, Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;

  1. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  2. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

Comments

Terpopuler

To Top