KEPALA Kantor Regional VII BKN Provinsi Sumsel, Ir Agus Sutadi MSi menyatakan terlampau seringnya PNS berpindah, bukan hanya mengganggu kinerja organisasi, tetapi menggangu karir PNS itu sendiri. PNS yang sering berpindah umumnya memiliki karir seperti gergaji.
Pindah tanpa (turun) jabatan, berkarir naik jabatan, dan kemudian pindah tanpa (turun) jabatan lagi, begitu seterusnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan penyebab maraknya mutasi PNS.
“Sinyalemen sementara karena pemahaman PNS yang hanya mementingkan dirinya (sent), bukan masyarakat yang dilayaninya (deliver). Sifat ini bersinergi dengan semangat nepotisme yang kuat dengan adanya sponsor, yang diyakini dapat memompa karir seorang PNS,”katanya, kemarin.
Semangat nepotisme bisa karena persaudaraan atau pertemanan, bisa juga dibangun dengan materi atau dukungan politik. Sinyalemen lain mengarah pada adanya sejumlah materi yang hadir mengiringi proses mutasi PNS,” beber Kepala BKN Regional VII Palembang.
Agus juga menyampaikan, dari penelaahan awal, ada kecenderungan PNS yang sangat ingin mutasi, terlebih yang telah berkali-kali adalah PNS yang hanya mementingkan dirinya semata (sent), serta kurang memikirkan pelayanan bagi masyarakatnya (undelivered).
Untuk kasus seperti ini BKN akan terus konsisten dan berharap agar para sponsor dapat mengikuti aturan seperti pada penerimaan CPNS. Karena setiap PNS saat dilantik sudah menyatakan bersedia ditempatkan dimana saja. Dan tidak ada janji PNS ditempatkan sekehendak “saya”. PNS amanah, masyarakat sejahtera, Indonesia Berjaya.
Kepala BKN Regional VII Palembang juga memuji suksesnya pelaksaan Tes SKD CPNS di Musi Banyuasin yang telah di gelar beberapa waktu yang lalu.
“Kami apresiasi pelaksanaan SKD CPNS formasi 2019 di Kabupaten Muba, bahkan pelaksanaan di Muba dapat dijadikan percontohan bagi daerah lain dalam pelaksanaannya. Serta pada kesempatan ini kami juga menyerahkan produk kepegawaian diantaranya, Persetujuan Teknik Kenaikan Pangkat, Kartu Pegawai, Kartu Suami/Istri, Persetujuan Mutasi dan Persetujuan Penetapan Pesiun,”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muba menyambut baik apa yang dimaksudkan dari kepala BKN VIII Provinsi Sumsel. Berdasarkan hal tersebut, kata Dodi ia tidak akan mengizinkan dan menandatangani mutasi pegawai yang tidak memenuhi syarat. Ia juga meminta kepala dinas untuk tidak ikut memberikan rekomendasi kepada pegawai terkait mutasi tanpa alasan yang jelas tersebut.
“Selama ini dalam hal mutasi hanya mengacu kepada peraturan bahwa PNS boleh mutasi selama masa kerja minimal enam tahun, dan juga disesuikan dengan kondisi kebutuhan SDM pada suatu instansi, baik PNS tenaga pendidik maupun kesehatan juga. Nah dengan adanya laporan ini, maka nanti BKPSDM Muba agar segera mengkaji untuk dibuatkan regulasi yang kuat agar PNS tidak dengan mudah untuk melakukan mutasi,”ucap Dodi.
Audiensi turut dihadiri Jajaran Kakanreg VII, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Riswan SSos MM dan Kepala Seksi Status Kepegawaian Muhammad Ikram SH, Serta jajaran OPD Pemkab Muba yaitu Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MSi, Kepala Dinas Kesehatan dr Azmi Dariusmansyah MKes, Sekretaris Dikbud Muba Muhammad Ridho ST dan Hubungan Media dan Kemitraan Dinkominfo Kabupaten Muba Yettria SKM MSi.[***]
ril/an