Pemerintahan

Ingat !! Tak Kuat Alasan, ASN Tak Bisa Pindah

Foto : istimewa

KEPALA Kantor Regional VII BKN  Provinsi Sumsel, Ir Agus Sutadi MSi meminta kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex untuk tidak menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat.

”Ini bukan hanya berlaku bagi yang baru dilantik tapi yang sudah lama dilantik juga. Jadi, Pak Bupati, kami tidak akan menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat. Pak Bupati juga harus menolak dan tidak menyetujui , jika alasan tidak memenuhi syarat dalam peraturan Perundang–undangan,” ungkapnya saat mengunjungi Bupati Muba di Ruang Audiensi Bupati Muba, Jum’at (19/6/2020).

Dikatakan Agus, proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat dikalangan PNS dan pendukungnya.  Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan umumnya di Wilayah Kantor Regional BKN VII yang meliputi Sumsel, Bengkulu,  Jambi dan Bangka Belitung.

Pelaksanaan mutasi saat ini mengacu pada sistem merit yang konsisten.  Sebagaimana undang undang, PNS dihadirkan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Poin-poin penting ini justru sering dilupakan PNS. Dalam bahasa sederhana Presiden Jokowi mengatakan bahwa birokrasi harusnya deliver bukan hanya sent.

“Artinya PNS sebagai mesin birokrasi harus mampu mensejahterakan masyarakat. Bagaimana tidak, jumlah PNS yang berjumlah sekitar 2 persen penduduk mengakses langsung anggaran pemerintah sebesar 30 – 40 persen.  Jika hanya sent (mementingkan dirinya), maka keberadaan PNS hanya akan menghasilkan kesenjangan di masyarakat.  PNS makin sejahtera, sementara masyarakatnya tertinggal,”ucapnya.[***]

 

Ril/an

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com