Oleh : Faldy Lonardo
SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) regional II tahun 2018, yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang, dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Kamis, (11/10/2018).
Rapat ini bertujuan menguatkan Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Adapun tema Rakornas Camat Regional II kali ini adalah Peran Strategis Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan kelurahan yang sebelumnya merupakan wilayah kerja lurah saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa lurah menjadi perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat.
“Sebagai perangkat daerah otonom, Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota untuk melaksanakan otonomi daerah.” ujar Mendagri.
Dalam hal ini Camat dan Lurah selaku perangkat kecamatan juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan republik indonesia, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Peroleh APBN
Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan umum merupakan salah satu ciri dari urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala wilayah, Oleh karena itu dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat harus dibantu oleh Kapolsek dan Danramil yang diwadahi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
Selain itu camat melaksanakan tugas atributif yang meliputi mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi camat.” tambahnya.
Sehubungan dengan itu, camat dan lurah selaku perangkat kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup urusan pemerintahan umum; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan.
Atas dasar pertimbangan demikian, maka camat dan lurah selaku perangkat kecamatan secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan Kelurahan bukan lagi merupakan satuan kerja perangkat daerah, namun sebagai perangkat Kecamatan.
“Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan pembangunan infrastruktur Kelurahan, maka anggaran yang dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya adalah minimal sebesar 5 (lima) persen dari anggaran pendapatan belanja daerah dikurangi dana alokasi khusus.”
Sedangkan Kelurahan yang ada di kabupaten atau di daerah kota yang memiliki desa alokasi anggarannya minimal sebesar alokasi “dana desa terendah” di kabupaten/kota dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, lurah bertanggung jawab kepada camat, sehingga tanggung jawab seorang camat semakin besar.
Hasil yang diharapkan dalam Rakornas ini, agar Camat :
Memahami perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan, Mampu menjalankan urusan pemerintahan umum dan tugas atributif, Mampu menjalankan fungsinya sebagai perangkat daerah yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat.
Peserta adalah camat terbaik sejumlah kurang lebih 700 (tujuh ratus) orang camat dari perwakilan 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Acehy, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Turut hadir Jajaran Forkopimda Se Provinsi Sumatera, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II Tahun 2018.[**]