SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin menyimak penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel, tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang prediksi kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, yang dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna pengambilan keputusan, serta Pendapat Akhir/Sambutan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, dalam Rapat Paripurna XXXI Pembicaraan tingkat dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Masa Persidangan Ke- dua tahun sidang 2017. Jum’at (04/08)
Rapat ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Wakil-Wakil Ketua, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumsel, Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah provinsi Sumsel (Pemprov Sumsel).
Rapat Paripurna XXXI dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M. Giri Ramandha N Kiemas. Dalam kata sambutannya Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin mengatakan, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerja sama dan koordinasi antar penyelenggara Pemerintah daerah. Untuk itu peran DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayananya mutlak diperlukan, sehingga diperlukan dukungan sarana dan prasarana keuangan dan administratif yang memadai, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan hal tersebut, ia mengharapkan Sumsel lebih maju, mandiri, dan tetap terdepan.
“Tugas dan fungsinya diharapkan dapat maksimal dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, serta terjaganya keamanan dengan mengedepankan sikap toleransi dan solidaritas antar sesama warga masyarakat,” tegasnya
Setelah menyimak laporan pembahasan dan penelitian pansus melalui juru bicaranya. Alex, mengatakan sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut. “Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan baik dalam pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD,” tuturnya
Alex menambahkan, untuk diketahui, menurut Direktorat Jenderal Politik Departemen Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa Sumsel adalah provinsi yang paling aman di Indonesia, dalam hal politik, konflik, dan paling aman dalam perseteruan masing-masing pemeluk agama, namun masih menemui permasalahan dalam kriminal lebih khususnya masalah begal. “Mohon kepada pihak kepolisian ditanggapi dan diperhatikan secara serius masalah begal tersebut,” pungkasnya
Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M. Giri Ramandha mengatakan, dengan telah disahkanya perubahan keempat atas Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab lembaga serta produktivitas yang berujung pada kualitas kinerja DPRD Sumsel untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Pembentukan Perda ini merupakan payung hukum dalam penyediaan anggaran pemberian penghasilan tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian dan belanja penunjang kegiatan DPRD Provinsi Sumsel,” tambahnya