SERIKAT Pemuda Dan Masyarakat (SPM) Sumsel menyoroti kinerja Bupati Kab. Ogan Komering Ilir [OKI],Iskandar, SE terkait tak hadirnya dalam pelantikan Kades terpilih 2020-2026.
Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, Ketidakhadiran seorang Bupati ini menjadi catatan tersendiri.
“Bagaimana pun Kepala Desa ini adalah salah satu perwakilan dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa,” kata Yovi beberapa waktu lalu.
Apalagi saat ini sudah tiga belas kali pelaksanaan pelantikan yang sudah berjalan.Namun, pelantikan kepala Desa justru diwakilkan kepada Wakil Bupati Djakpar Sohdiq.
Yovi menilai, ketidakhadiran Bupati OKI ini sepertinya tidak lagi perduli terhadap masyarakatnya, “Amat sangat tidak pas sebagai pimpinan. Saya yakin bupati sudah mengoordinasikan. Tapi bagaimana pun kehadiran fisik seorang pemimpin ini perlu kala masyarakatnya sedang ada konsultasi,” kata Yovi.
Padahal, pelantikan kades ini bisa tahu apa yang diinginkan masyarakatnya.
Menurut Yovi, seorang Bupati pasti punya skala prioritas. “Kecuali dipanggil presiden atau keadaan memaksa beliau berangkat ya berangkat. Tapi kalau keadaan landai-landai saja tidak terlalu genting, ya bisa diwakilkan. Yang pasti punya skala prioritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Publik , Muhammad Reply enggan mengomentari pertanyaan wartawan. “Jangan Kamilah, sayakan Protokol, Kabag protokol hanya nyiapkan acara, soalnyo fungsi Humas itu tidak lagi di protokol, karena sudah berubah peraturannya.
Menurutnya fungsi Humas sudah di Kominfo, kami tidak punya kewenang untuk komentar tentang masalah itu, karena bukan tupoksi kami, jadi harap maklumlah, tidak mungkinlah komen masalah itu. Media sudah diambil alih Kominfo semua yang bisa jawabnyo Kominfo,” jelasnya.
Kadis Kominfo Alexander Bustomi melalui Kasi kemitraan Media Publikasi Adiyanto mengatakan, pada UU Np. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara nyata Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang diemban.
“Khusus Wakil kepala daerah mempunyai tugas, kedudukan dan wewenang secara atributif, bertanggung jawab pada kepala daerah, namun tidak mempunyai hubungan hirarki. Mereka adalah pasangan pemimpin yang keduanya mempunyai kedudukan dan kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Adi , ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler pesan singkat via What Chap [WA], Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut, Adi katakan, saat kepala daerah berhalangan menjalankan tugas sebagai pelaksana pemerintahan daerah secara tetap atau sampai waktu yang tidak dapat ditentukan, maka fungsi atributif wakil kepala daerah digunakan.
“Secara personal kalau saya menanggapi positif. Luar biasa pembagian peran dan tugas antara Pak Bupati Iskandar dan Wabup Dja’far Shodiq. Tidak ada istilah ‘parkir bus’ semua mengambil peran urusan birokrasi, pemerintahan daerah Pak Wabup punya peran penuh. untuk Koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk kepentingan daerah Pak Bupati yang ambil peran, contohnya terakhir sinkronasi pusat dan daerah terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi,” jelas Adi.
Simpulannya kata dia ada delegasi dan sinergitas pelaksananaan pemerintahan daerah di OKI ini,” pungkasnya.[***]
Laporan : Indra/OKI