DHARMA Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima Kunjungan Kerja dari Perwakilan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka Konsolidasi dan Sosialisasi Surat Edaran DWP Pusat, bertempat di Sekretariat DWP Kabupaten Muba, Selasa (27/10/2020).
Ketua DWP Kabupaten Muba Hj Asna Aini Apriyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama masa pandemi COVID-19, DWP Kabupaten Muba tidak mengadakan arisan atau pertemuan rutin bulanan seperti biasanya, untuk memutus mata rantai penularan virus COVID-19.
“Walaupun kami tidak mengadakan pertemuan rutin bulanan, tapi Pengurus dan Anggota DWP Kabupaten Muba tetap melaksanakan komunikasi dan koordinasi melalui via daring. Selain itu juga selama masa pandemi banyak program kegiatan dialihkan dalam bentuk kegiatan sosial dan budaya, seperti memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat COVID-19 ini,”beber istri Sekda Muba ini.
Sementara itu mewakili Ketua DWP Provinsi Sumsel, Sekretaris DWP Provinsi Sumsel Sri Sulastri mengatakan, Pandemi COVID -19 tidak menjadi kendala bagi DWP Provinsi Sumsel untuk tetap menjalankan program kerja bagi setiap bidangnya. Walaupun terkadang berkegiatan di era pandemi membuat kurang nyaman karena harus selalu menjaga jarak dan menggunakan masker serta terkadang merasa was-was terhadap orang sekitar.
“Kita selaku Pengurus dan Anggota DWP harus tetap menghasilkan karya dan kreativitas sedemikian rupa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mudah-mudahan kita diberi kesehatan, kekuatan, dan jika kita sudah berikhtiar dan berpasrah kepada Allah SWT, InshaAllah semua yang kita lakukan akan mendapatkan kemudahan dan berkah dari-Nya,”pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut perwakilan DWP Provinsi Sumsel juga meyampaikan terkait Surat Edaran DWP Pusat tentang Penerapan penyesuaian sistem dan mekanisme kerja organisasi dalam tatanan normal baru bagi pengurus, anggota, karyawan dan warga di lingkungan organisasi DWP Provinsi Sumsel, DWP Kabupaten dan kota se Sumsel.
“Untuk mekanisme kerja agar semua pengurus, anggota dan karyawan DWP kabupaten/kota se Sumsel agar melaksanakan semua program kerja dan legiatan melalui WFH, dan wajib efektif berkegiatan secara mandiri, bertanggung jawab, menjalin komunikasi dengan mitra kerja serta responsif terhadap intruksi penugasan yang menjadi tanggung jawabnya,”ujarnya.[***]
Ril