MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan hingga saat ini kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus dan hampir seluruhnya adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara. Sisanya adalah petugas di Wisma Atlet.
Oleh karena itu, Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang benar-benar penting. Jika hanya ingin liburan, pergilah ke berbagai tempat wisata di domestik.
“Selain lebih aman dari serangan Omicron, tempat wisata domestik tidak kalah cantik dengan tempat wisata di luar negeri. Liburan di dalam negeri juga akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestic,” tuturnya saat jumpa pers secara virtual. Senin (27/12/2021).
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
“Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan,” ujar Menko Marves.
Ia menambahkan, perbaikan terus dilakukan terhadap berbagai masalah yang kemarin sempat terjadi, baik di bandara maupun wisma karantina.
Pemerintah dalam hal ini melakukan koordinasi cepat, di antaranya dengan melakukan evaluasi tiga kesiapan Bandara Juanda sebagai alternatif pintu masuk dan pemenuhan kebutuhan logistik seluruh PPLN yang melakukan karantina di wisma.
Berkat langkah-langkah tegas yang diambil Pemerintah untuk mencegah masuknya varian Omicron, kasus COVID-19 yang terjadi di tanah air masih berada pada tingkat yang rendah.
Sudah 164 hari kasus tetap rendah, sejak puncak kasus varian delta pada 15 juli lalu dan hingga saat ini belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang Omicron.
“Dapat kami jelaskan juga bahwa hingga saat ini tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian masih menunjukkan tanda-tanda yang cukup terkendali,” lanjut Luhut. Pemerintah tetap hati-hati dan waspada. Monitoring terhadap data COVID-19 dilakukan secara ketat hingga level kabupaten kota.
“Sebagaimana, saya sampaikan minggu lalu, pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu, dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian,” tutur Luhut.
InfoPublik (***)