Oleh ; Ari Wibowo
SUMSELTERKINI.CO.ID, TEBING BULANG – Masyarakat Musibanyuasin [Muba] mendukung Peraturan Daerah [Perda] No.2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Komitmen itu dituangkan dalam kesepakatan/MoU bersama.
Salah satunya di Kecamatan Sungai Keruh mengajak Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TP PKK Desa serta para pemilik organ tunggal dan orkes untuk sama-sama mendukung penuh Perda Pesta rakyat lewat kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
“Salah satu tugas camat adalah mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, serta mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan. Hal ini menjadi acuan kita untuk terus berupaya ikut mensosialisasikan perda pesta rakyat kepada masyarakat,” jelas Muhammad Imron, Camat Sungai Keruh kemarin.
Imron menghimbau kepada kepala desa agar terus mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat.Bahwa, hasil kegiatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan. Bahwa setiap elemen yang hadir berkomitmen siap untuk bekerjasama dalam penegakan Perda tersebut.
“Semoga apa yang kita lakukan ini mendapat ridho dari allah,” ucapnya.
Selain itu Imron juga mengatakan ke depan rapat koordinasi Kecamatan yang dihadiri Kapolsek, Danramil, dan stakeholder lainnya akan laksanakan di desa.
“Rapat tidak harus kita dilaksanakan di Kantor Camat, ini agar kami dapat langsung mendengar aspirasi, keluhan masyarakat desa secara langsung sebagai input positif guna optimalisasi pelayanan publik.” terangnya.
Danramil Kecamatan Sungai Keruh Kapt.Inf. Hermanto mengatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah daerah dalam menegakkan perda ini.
“Kita siap akan mem beck up pelaksanaan kegiatan ini, demi tercipta situasi yang aman dan kondusif dimasyarakat, serta bisa menyalamatkan anak bangsa.” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Muba H Dodi Reza Alex mengungkapkan munculnya Perda Tentang Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan asusila/prostitusi yang kerap terjadi di pesta malam,
“Jadi, dengan lahirnya Perda ini bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat muba akan mendukung perda ini, karena didalam perda ini mengatur untuk kebaikan masa depan anak dan cucu kita agar terhindar dari efek negatif dari Pesta Malam.” katanya.[**]