MESKIPUN baru seumur jagung, Pengadilan Agama Kota Pagaralam layak mendapat bintang, pasalnya 423 gugatan perkara perceraian dapat diselesaikan.
Ketua Pengadilan Agama Kota Pagar Alam Febrizal Lubis, S.Ag., SH mengakui saat Pengadilan Agama Kota Pagaralam baru berumur dua tahun.
“Alhamdulillah, perkara demi perkara perceraian dapat diselesaikan,”katanya, Rabu [22/1/2020].
Ia memaparkan pada November 2018, jumlah perkara yang sudah diterima sebanyak 423 perkara, yang terdiri dari 253 perkara cerai gugat, 64 perkara cerai talak, 75 perkara pengesahan nikah dan 31 perkara dispensasi nikah
“Perkara cerai yang berhasil damai melalui mediasi ada 3 perkara, pihak yang berperkara cerai dikota Pagar Alam didominasi okeh Faktor ekonomi,” ungkapnya.
Dia menambahkan selain perkara perceraian pihaknya juga berhasil menyelesaikan perkara eksekusi putusan terkait dengan gugatan harta bersama, yaitu satu buah ruko dan tanah perkara ini diselesaikan dengan cara berdamai, dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan menjual objek tersebut tanpa melalui prosedur lelang.
Diketahui Pengadilan Agama Pagar Alam terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tanggal 26 April 2016 yang diresmikan dua tahun kemudian oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH., di Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara tepatnya dikota Melonguane pada tanggal 22 Oktober 2018 bersamaan dengan peresmian 85 pengadilan baru se Indonesia yang terdiri dari 30 satker Pengadilan Negeri, 50 satker Pengadilan Agama, 3 satker Mahkamah Syar’iyah dan 3 satker Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Agama Pagar Alam merupakan pecahan dari Wilayah Hukum Pengadilan Agama Lahat yang memiliki Wilayah Yurisdiksi terdiri dari :
Kecamatan Dempo Utara,Kecamatan Dempo Tengah,Kecamatan Dempo Selatan,Kecamatan Pagar Alam Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan.[***]
Laporan Rozie/Pagaralam