PEMERINTAH Kota Palembang sangat terbuka terutama dalam urusan pelayanan publik, apalagi saat ini Mall Pelayanan Publik (MPP). Mall Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik MPP dinilai lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung.
Karena MPP merupakan suatu perjalanan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis sebagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebelumnya generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).
Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.
Pelayanan dalam MPP dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia.
Sebagai tempat pelayanan yang memberi kemudahan serta kecepatan, MPP juga diharapkan memberi angin segar pada iklim investasi di Palembang.
Oleh sebab itu, Palembang perlu membuka diri bersinergi dengan instansi ataupun lembaga lain agar dapat memudahkan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Walikota Palembang saat menerima Audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Rumah Dinas Walikota Palembang.
Walikota Palembang Harnojoyo, dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ayub Suratman, mengatakan Kemenkumham dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“MPP ini tempat seluruh pelayanan perizinan dan pembuatan administrasi publik lainnya. Harapannya MPP ini juga dapat dimanfaatkan dalam proses pembuatan paspor dan lain sebagainya. Jadi masyarakat cukup datang di satu tempat untuk mengurus segala kebutuhan publik,” ujarnya.[**]
Penulis : candra